Menu
in ,

DJP dan BNI Kerja Sama Peningkatan Layanan Nasabah

DJP dan BNI Kerja Sama

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sepakat melakukan sinergi melalui penandatanganan kerja sama peningkatan layanan nasabah terkait perpajakan. Terlebih, kerja sama tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana salah satunya mengamanatkan perbankan bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, kerja sama ini meliputi peningkatan layanan perbankan terkait perpajakan untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas perpajakan.

“Kami mengapresiasi BNI yang proaktif membantu pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain. Tentunya kami meyakini langkah ini akan memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/06).

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan merupakan suatu hal yang krusial dalam membantu pemerintah mendorong pertumbuhan sekaligus kestabilan ekonomi nasional.

“Kepemilikan pengelolaan sistem informasi yang andal menjadi salah satu upaya dari sebuah negara untuk mewujudkan penerimaan pajak yang lebih kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyampaikan bahwa perseroan memiliki komitmen dan visi yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan dalam hal memanfaatkan teknologi dan informasi. Maka, BNI berharap langkah ini dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak (WP), yang pada akhirnya juga diharapkan dapat mendukung penguatan basis layanan perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, ia pun meyakini bahwa kerja sama ini akan meningkatkan proses layanan BNI, seperti kemudahan pembayaran pajak melalui jaringan mobile Agen46 laku pandai. Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), BNI juga memiliki layanan e-Faktur, e-Filling, e-Billing, dan ke depannya terkait pengembangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit serta pembayaran pajak multi-billing.

“Kami tentunya berterimakasih kepada DJP yang memberikan BNI kesempatan untuk berkontribusi mewujudkan sistem perpajakan yang andal. Terlebih, kerja sama ini juga merupakan salah satu semangat kami di BNI untuk go digital,” ujar Royke.

Royke melanjutkan, untuk implementasi protokol kesehatan pada masa pandemi, pihaknya juga aktif mendorong nasabah untuk menggunakan internet banking corporate dalam transaksi keuangan, khususnya setoran penerimaan pajak yang turut mendukung gerakan go green lantaran bukti penerimaan negara dan transaksi lainnya akan disampaikan kepada penyetor melalui surat elektronik.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam layanan internet banking corporate tidak hanya diberikan kepada kementerian/lembaga, namun juga dapat digunakan oleh pihak swasta yang ingin merasakan kemudahan dalam melakukan setoran penerimaan negara melalui BNI.

“Diaspora dan pihak lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia dapat memanfaatkan layanan dari Kantor Cabang Luar Negeri BNI di Singapura, Hong Kong, Tokyo, Seoul, London, dan New York. Layanan ini merupakan wujud dari misi memperkuat layanan internasional BNI untuk mendukung kebutuhan mitra bisnis global,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version