Menu
in ,

Ekonomi Terganggu, Desa Wadas Tolak Penambangan

Proyek Bendungan Bener: Ekonomi Terganggu, Desa Wadas Tolak Penambangan

FOTO: IST

Semua berawal ketika Pemerintah berencana membangun Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Bendungan tersebut akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Bendungan Bener dibangun dengan menggunakan APBN dengan total nilai proyek sebesar Rp. 2.060 triliun. Proyek Bendungan Bener membutuhkan pasokan bahan proyek berupa Batuan Andesit. Oleh karena itu, kebutuhan batu ini diambil dari Desa Wadas. Luas wilayah yang akan digali dengan proyek tambang quarry atau tambang terbuka (tanpa sisa) mencapai 145 hektar yang diperkirakan selesai dalam waktu 30 bulan.

Pembangunan tersebut ditolak sebagian warga karena dikhawatirkan akan merusak 28 mata air yang menjadi sumber mata pencaharian warga, yakni pertanian. Berdasarkan Peraturan Tata Ruang Kabupaten Purworejo 2011–2031, Kecamatan Bener termasuk Desa Wadas merupakan bagian dari wilayah yang rawan longsor. Petisi menentang penambangan batu Andesit yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam di Desa Wadas atau disingkat Gempa Dewa muncul dan telah ditandatangani oleh lebih dari 25.000 warganet.

“ Tolong, biarkan kami hidup aman dan damai seperti sedia kala. Jangan hancurkan tanah nenek moyang kami. Kami sudah bahagia dengan kondisi kami saat ini.” 

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas.

Video yang viral di linimasa tentang tindakan represif aparat terkait penolakan atau protes masyarakat yang berakhir pengamanan ke-64 warga sebenarnya merupakan proses pengukuran lahan proyek bagi mereka yang mendukung penambangan ini. Tindakan ini bukan untuk perampasan tanah secara paksa. Beberapa warga yang mendukung penambangan Batuan Andesit berharap agar segera dilakukan pengukuran tanah sehingga ganti rugi yang telah menunggu untuk dibayarkan beberapa tahun terakhir ini dapat segera dilakukan. Keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut disebabkan oleh beberapa pihak yang menolak penambangan Batu Andesit tersebut, mulai dari mangkir dari mediasi bersama yang digelar di Kota Semarang hingga insiden penolakan yang viral belakangan ini.

Dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Rabu (2/9/2022), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak menjelaskan, penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas tidak akan merusak mata air di sekitarnya. Dari calon tempat penambangan, hanya ada 1 mata air yang tergali, sedangkan mata air lainnya berada di luar lokasi galian yang direncanakan dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Dwi Purnomo, Kanwil ATR/BPN Jateng, juga pergantian nominal lahan pasti akan menguntungkan warga.

 

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas:  Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan: 2021

*Informasi Yang Disampaikan Dalam Artikel Ini Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version