in ,

Di Tengah Badai PHK, Menperin Klaim Serapan Tenaga Kerja Baru di Sektor Manufaktur Meningkat

Di Tengah PHK
FOTO: IST

Di Tengah Badai PHK, Menperin Klaim Serapan Tenaga Kerja Baru di Sektor Manufaktur Meningkat

Pajak.com, Jakarta – Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim bahwa sektor manufaktur justru mencatatkan serapan tenaga kerja baru yang signifikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sepanjang tahun 2024, industri manufaktur telah menyerap 1.082.998 tenaga kerja baru, jauh melampaui jumlah pekerja yang terkena PHK.

“Bahwa memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK), kami menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut,” kata Agus di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (5/3/2025).

Baca Juga  Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Pertamax Sudah Sesuai Spesifikasi!

Agus menyatakan bahwa Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur serta mendorong munculnya industri baru agar dapat mulai berproduksi. Langkah ini diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja baru dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK.

Data dari SIINas mencatat bahwa pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang terserap di sektor manufaktur mencapai 1.082.998 orang. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah pekerja yang mengalami PHK, yang menurut data Kementerian Ketenagakerjaan hanya 48.345 orang. Bahkan, jumlah pekerja yang terkena PHK tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi, bukan hanya manufaktur.

Pertumbuhan tenaga kerja di sektor industri pengolahan nonmigas juga terus meningkat dari 17,43 juta pada tahun 2020 menjadi 19,96 juta pada tahun 2024. Rasio penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK juga meningkat tajam, dari 1:5 pada tahun 2022, menjadi 1:7 pada tahun 2023, dan melonjak menjadi 1:20 pada tahun 2024.

Baca Juga  PP 8/2025: Perubahan dan Dampak pada Likuiditas Perusahaan Batubara

“Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa meskipun terjadi PHK di beberapa sektor, penutupan industri umumnya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penurunan permintaan ekspor, salah kelola perusahaan (mismanagement), perubahan strategi bisnis principal yang memindahkan produksi ke luar negeri, keterlambatan dalam mengadopsi teknologi baru, serta meningkatnya persaingan dengan produk impor.

“Namun demikian, Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya,” jelas Agus.

Baca Juga  PLN dan Pindad Teken MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Bersih untuk Wilayah 3T

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kebijakan terkait guna merumuskan solusi yang tepat, termasuk melalui kebijakan safeguard, larangan terbatas (lartas), dan non-tariff barrier (NTB).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *