Menu
in ,

Danai Proyek Ibu Kota Baru, DJKN Sewakan Aset Jakarta

Danai Proyek Ibu Kota Baru, DJKN Sewakan Aset Jakarta

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyewakan atau menjual aset pemerintah di DKI Jakarta yang memiliki nilai sekitar Rp 1.100 triliun untuk mendanai proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti diketahui, rencana pembangunan IKN tetap dilanjutkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan surat presiden (Surpres). Presiden Jokowi juga telah menetapkan anggaran mendanai proyek pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 sebesar Rp 510,79 miliar.

“Aset yang di Jakarta ini, kan, mau kita tinggalkan. Aset yang di DKI Jakarta akan kami optimalkan dengan menyewakan atau menjual supaya bisa mendapatkan dana pembangunan ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga dikerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana,” jelas Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan, dalam media briefing virtual, pada (26/11).

Ia menyebutkan, beberapa aset di DKI Jakarta, meliputi tanah dan bangunan di Kementerian atau Lembaga hingga istana negara. Secara total, aset pemerintah hingga akhir 2020 tercatat sebesar Rp 11.098 triliun dan khusus untuk DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 1.100 triliun. Menurut Encep, saat ini DJKN tengah dalam proses pemilihan aset yang potensial untuk menambah pendapatan negara dan mampu membiayai pembangunan IKN baru.

“DJKN belum merinci gedung-gedung mana saja yang nanti disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta dan mana saja yang akan dijual. Ini masih jadi pembahasan di internal pemerintah. Kami harus mengatur, kami tak ingin buru-buru. Kalau buru-buru seolah butuh uang malah harganya rendah. Jadi kami tidak mau mengganggu market, melihat pengoptimalannya seperti apa nantinya,” jelas Encep.

Selain itu, DJKN telah mengasuransikan aset negara di 64 Kementerian atau Lembaga senilai Rp 34,38 triliun dari 2019 sampai kuartal III-2021. Namun, masih ada sekitar 24 Kementerian atau Lembaga yang belum memiliki diasuransikan asetnya karena keterbatasan anggaran.

“Aset negara ini dapat segera diasuransikan agar ketika terjadi masalah seperti kebakaran sudah terlindungi oleh asuransi,” kata Encep.

Ia memastikan, DJKN terus berupaya mengasuransikan seluruh aset negara, antara lain dengan mempersiapkan perluasan objek asuransi aset dan integrasi pooling fund bencana sebagai sumber pendanaan asuransi.

DJKN melaporkan, dari total nilai aset yang diasuransikan, tercatat nilai premi sebesar Rp 49,7 miliar dan klaim Rp 53,2 juta. Angka itu meningkat dari tahun 2020 dengan nilai premi Rp 22,37 miliar dan klaim Rp 1,4 miliar, saat itu nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp 17,05 triliun dari 13 Kementerian atau Lembaga.

Encep menyebutkan, terdapat dua objek asuransi aset. Pertama, gedung dan bangunan dengan kriteria, yaitu mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, aset yang dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana, antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

“Kedepannya pemerintah akan mengasuransikan aset negara seperti infrastruktur agar semakin banyak aset yang terjamin dan terlindungi,” kata Encep.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version