in ,

BPS: Terjadi Inflasi 0,44 Persen per Desember 2024

BPS: Terjadi Inflasi Desember
FOTO: IST

BPS: Terjadi Inflasi 0,44 Persen per Desember 2024

Pajak.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi inflasi sebesar 0,44 persen pada Desember 2024. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, indeks harga konsumen (IHK) mengalami kenaikan dari 106,33 pada November 2024 menjadi 106,80 pada Desember 2024.

“Inflasi bulanan Desember 2024 lebih tinggi dibandingkan November 2024 dan Desember 2023,” ujar Pudji, dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2025).

Pudji menjelaskan bahwa, secara tahunan inflasi pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57 persen. Adapun, secara bulanan Inflasi dipengaruhi oleh meningkatnya harga di sebagian besar kelompok pengeluaran.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan Desember 2024 dengan kenaikan sebesar 1,33 persen. Kontribusinya terhadap inflasi mencapai 0,38 persen. “Komoditas yang dominan mendorong inflasi dalam kelompok ini adalah telur ayam ras dan cabai merah, masing-masing menyumbang 0,06 persen,” jelas Pudji.

Baca Juga  Suku Bunga Acuan Resmi Turun ke Level 5,75 Persen per Januari 2025

Selain itu, ikan segar, cabai rawit, bawang merah, dan minyak goreng turut menyumbang 0,03 persen. Beberapa komoditas lain seperti bawang putih, sawi hijau, daging ayam ras, dan beras masing-masing memberikan kontribusi inflasi sebesar 0,01 persen.

Inflasi Tahunan dan Daerah

Pada Desember 2024, inflasi tahunan tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dengan angka mencapai 5,36 persen dan IHK sebesar 111,80. Sebaliknya, inflasi terendah tercatat di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 0,44 persen dengan IHK sebesar 107,28. Deflasi tahunan terjadi di Provinsi Gorontalo dengan penurunan sebesar 0,79 persen dan IHK sebesar 106,60.

Lebih rinci, inflasi kabupaten/kota tertinggi secara tahunan tercatat di Kabupaten Jayawijaya sebesar 5,36 persen, sedangkan terendah di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 0,02 persen. Di sisi lain, deflasi terdalam terjadi di Kota Gorontalo sebesar 1,10 persen dengan IHK sebesar 105,07.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Terapkan Aturan DHE Wajib Parkir 100 Persen di Dalam Negeri Selama Setahun

Adapun, beberapa kelompok pengeluaran mengalami kenaikan indeks secara tahunan, seperti kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,90 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,02 persen, serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,48 persen.

Namun, ada pula kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, seperti transportasi yang turun sebesar 0,30 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang turun 0,27 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *