in ,

BPS: Inflasi pada Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Ini Pendorongnya!

BPS: Inflasi Juni 2025
FOTO: IST

BPS: Inflasi pada Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Ini Pendorongnya!

Pajak.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi nasional pada Juni 2025 sebesar 0,19 persen secara bulanan (month to month/mtm).

Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,07 pada Mei 2025 menjadi 108,27 pada Juni 2025. Secara tahunan (year on year/yoy), inflasi tercatat sebesar 1,87 persen, sementara secara tahun kalender (year to date/ytd) sebesar 1,38 persen.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan bahwa inflasi pada Juni 2025 utamanya disumbang oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau dengan laju inflasi sebesar 0,46 persen dan andil inflasi 0,13 persen. Dari kelompok ini, beras menjadi komoditas penyumbang terbesar, dengan andil 0,04 persen terhadap inflasi bulanan.

Baca Juga  Kemenko Perekonomian Sebut Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif Impor Trump

“Pada Juni 2025 terjadi inflasi sebesar 0,19 persen secara bulanan atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 108,07 pada Mei 2025 menjadi 108,27 pada Juni 2025,” ujar Pudji dalam rilis BPS pada Selasa (1/7/25).

Di sisi lain, beberapa komoditas masih memberikan kontribusi deflasi. Komoditas seperti cabai merah dan bawang putih masing-masing menyumbang deflasi 0,03 persen, sementara bensin berkontribusi 0,02 persen terhadap penurunan inflasi bulanan.

Inflasi secara tahunan juga menunjukkan variasi signifikan antarprovinsi dan kabupaten/kota. Inflasi provinsi tertinggi tercatat di Papua Selatan sebesar 3,00 persen dengan IHK 111,03, sementara inflasi terendah terjadi di Sumatera Barat sebesar 0,45 persen dengan IHK 108,41.

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro 2026, Ini Rinciannya!

Menariknya, beberapa provinsi justru mengalami deflasi tahunan. Papua Barat mencatat deflasi terdalam sebesar 0,67 persen dengan IHK 107,22, sedangkan Bengkulu mencatat deflasi terendah sebesar 0,10 persen dengan IHK 106,61.

Untuk tingkat kabupaten/kota, inflasi yoy tertinggi terjadi di Luwuk sebesar 4,00 persen dengan IHK 112,25, dan inflasi terendah di Kota Tanjung Pinang sebesar 0,07 persen dengan IHK 105,60. Sementara itu, deflasi terdalam dialami oleh Kabupaten Mukomuko sebesar 1,34 persen, disusul oleh Kabupaten Karimun dengan deflasi 0,15 persen.

BPS juga mencatat tingkat inflasi inti pada Juni 2025 secara tahunan sebesar 2,37 persen, secara mtm sebesar 0,07 persen, dan secara ytd sebesar 1,24 persen. Inflasi inti ini mencerminkan tren stabilitas harga barang dan jasa yang tidak terpengaruh oleh faktor musiman atau harga yang diatur pemerintah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *