Menu
in ,

BKF: Defisit APBN Masih Terjaga di Tengah PPKM Darurat

BKF Defisit APBN Masih Terjaga di Tengah PPKM Darurat

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih terjaga di tengah penambahan bujet kesehatan dan bantuan sosial dalam menghadapi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Defisit APBN tahun 2021 masih berada dikisaran 4,51 sampai 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Menghadapi tantangan seperti ini jumlah nilai defisit secara nominal sangat terjaga. Bahkan saat kalau kita harus menambah belanja, ruang ke sana pun harus dibuka. Karena kita dalam ketidakpastian. Ini fleksibilitas,” jelas Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu, dalam taklimat bertajuk Media Tanya BKF, pada Jumat (9/7).

Selain itu, ia juga memastikan, seluruh proyek pembangunan yang berkaitan dengan investasi juga tidak akan terganggu. Febrio menjamin, antisipasi anggaran juga telah dilakukan bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Seluruh pihak bekerja sama untuk melakukan refocusing anggaran. Hal ini sejatinya telah dilakukan sejak penanganan pandemi Covid-19 tahun lalu.

“Karena kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu luar biasa. Kesatuan misi bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hal yang utama,” kata Febrio.

Dengan demikian, Febrio menjamin, bahwa APBN masih aman untuk menghadapi badai pandemi dan PPKM darurat Jawa dan Bali. Menurutnya, pemerintah setidaknya telah berpengalaman dalam dua tahun terakhir untuk menerapkan kebijakan APBN yang lebih fleksibel dan responsif.

“Kalau untuk saat ini teman-teman bertanya amankah APBN kita? Aman. Sekali lagi pemerintah sudah menerapkan kemampuan fleksibilitas dalam mengantisipasi ketidakpastian, APBN 2020 dan 2021. Jadi dengan fleksibilitas ini, dari dua kali yang menantang tahun lalu kita berhasil melakukan adjustment melakukan perubahan pagu,” kata eks Kepala Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Sektor Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) ini.

Febrio mengatakan, fleksibilitas APBN diimplementasikan dengan mengurangi atau menambah anggaran di sejumlah pos. Artinya, anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 699,43 triliun. Secara lebih rinci, anggaran yang mengalami perubahan, yaitu:

Pertama anggaran kesehatan naik dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 193,93 triliun. Anggaran akan digunakan untuk vaksinasi, insentif dan santunan tenaga medis, obat, isoman, insentif pajak di sektor kesehatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

Kedua, anggaran perlindungan sosial naik dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 153,86 triliun.

Ketiga, insentif usaha naik dari Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun untuk angsuran pajak penghasilan (PPh) 25, tarif PPh badan, PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, dan pajak pertambahan nilai (PPN) properti ditanggung pemerintah (DTP). Keempat, anggaran dukungan UMKM dan korporasi mengalami penurunan dari alokasi Rp 193,77 triliun menjadi Rp 171,77 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version