Menu
in ,

Berikut Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta

Berikut Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan subsidi upah di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kawasan Jawa dan Bali. Besaran nominal yang diberikan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dengan satu kali penyaluan, sehingga total yang akan diterima pekerja senilai Rp 1 juta.

“Mudah-mudahan dengan subsidi ini akan membantu para pegawai terutama di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers bertajuk Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, pada (21/7).

Adapun kriteria penerima subsidi upah, yaitu:

  1. Pekerja atau buruh yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
  3. Penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.
  4. Pegawai yang bekerja di wilayah PPKM dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan upah minimum kerja (UMK) sebagai batas kriteria upah.
  5. Pekerja yang berada di PPKM Level 4 sesuai instruksi menteri dalam negeri.
  6. Pekerja yang berada di sektor terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
  7. Memiliki rekening bank yang aktif.

Ida menjelaskan, data BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber utama karena dinilai sebagai data yang terbaik bagi pemerintah. Data itu dapat diakses serta dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

“Pemerintah terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagkerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke tempat kerja dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021. Dan ini juga saya kira menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju,” jelasnya.

Subsidi gaji nantinya akan disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ida mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 8,8 juta pekerja.

“Saya kira ini kita sudah punya pengalaman menyalurkan subsidi upah ini, tentu kami akan memulai dengan membuat peraturan menteri ketenagakerjaan dan memvalidasi data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, bantuan pemerintah untuk pekerja di masa PPKM telah dianggarkan sebesar Rp 10 triliun, yang terdiri dari Rp 8,8 triliun untuk subsidi upah dan Rp 1,2 triliun untuk kartu prakerja. Dengan demikian, kini total anggaran kartu prakerja yang dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi Rp 21,2 triliun. Anggaran semula hanya Rp 20 triliun untuk 5,6 juta peserta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version