Menu
in ,

Berikut Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini dilakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat Nataru akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM). Sebagai informasi, SKM dikeluarkan oleh ketua RT (rukun tetangga) setempat. Nantinya, surat itu akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM Natal dan tahun baru skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti yang dikutip Pajak.com, pada (28/11).

Dedi mengungkapkan, ada ketentuan khusus yang diterapkan dalam Operasi Lilin saat Nataru pada 20 Desember 2021—2 Januari 2022, yaitu apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen. Dedi memastikan, tes ini akan dilakukan kepada masyarakat secara gratis.

“Jika nantinya didapati ada masyarakat reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR (polymerase chain reaction). Sehingga masyarakat akan tetap menaati prokes. Polri akan mencoba melakukan itu di setiap posko-posko pengamanan,” jelas Dedi.

Operasi Lilin ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Secara lebih spesifik, berikut aturan PPKM level 3 bagi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di tingkat daerah dan pusat adalah:

  1. Mengaktifkan kembali fungsi satgas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
  2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
  3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi untuk lanjut usia (lansia) sampai akhir Desember 2021.
  4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
  7. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
  8. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pelaksanaan PPKM level 3.
  9. Melakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  10. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
  11. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.
  12. Melakukan imbauan pada sekolah, antara lain pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
  13. Melakukan pemberlakukan PPKM level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
  14. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
  15. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
  16. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.
  17. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
  18. Jika pelaku perjalanan positif Covid-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
  19. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Aturan PPKM level 3 dalam pelaksanaan Ibadah Natal 2021, yaitu:

  1. Gereja harus membentuk satgas penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas daerah.
  2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  3. Hendaknya, Natal diselenggarakan secara daring, yaitu sebagian secara berjamaah/kolektif di gereja dan sebagian secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • Satgas yang dibentuk harus mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh umat di gereja.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version