in ,

Pengenaan Pajak Terhadap E-commerce diIndonesia

Menurut (Desi:2020) Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang bisnis baru salah satunya adalah E-commerce, Perdagangan elektronik (e-commerce = electronic commerce) merupakan bagian dari lifestyle yang memungkinkan transaksi jual-beli dilakukan secara online dari manapun dan kapanpun. E-commerce dapat diartikan sebagai suatu proses bisnis dengan mengandalkan teknologi elektronik yang dapat menghubungkan sebuah perusahaan dengan masyarakat atau konsumen secara langsung dan melakukan kegiatan pertukaran barang atau jasa .

E-commerce menurut surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce didefinisikan sebagai perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik.

Platform E-Commerce sendiri merupakan sebuah wadah untuk melakukan transaksi jual-beli,yang dibuat untuk mempermudah transaksi jual-beli pada era revolusi industry 4.0 dan 5.0  dengan adanya platform-platform yang mempermudah transaksi penjualan tanpa harus dengan adanya lapak untuk berjualan menjadikan orang-orang tergiur untuk memindahkan toko yang tadinya ada menjadi lapak virtual. Banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh dari Platform E-commerce seperto lebih mudah dan efisien tidak perlu mempunyai toko secara fisik. Di Platform E-commerce persaingan harga dalam berdagang sangatlah transaparan.

Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak Indonesia menyatakan Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tafif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online dan media sosial wajib mematui ketentuan teraik PPN,PPnBM,dan PPh yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4.800.000.000,00. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan oleh pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP, telah memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara. Hal inilah yang cukup sulit dideteksi, dikarenakan transaksi e-commerce sangat berbeda dengan transaksi konvensional..

Menurut Feial Muhammad: 2019. Ditinjau  dari  peraturan  perundang-undangan  perpajakan, perdagangan  online (ecommerce) berpotensi untuk dikenakan Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) untuk barang yang diperdagangkan dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari perdagangan online itu sendiri. Menurut pasal 4 ayat (1) undang-undang Pajak  Penghasilan  menjelaskan  bahwa  objek  dari  pajak  penghasilan  adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis. Makna dari ayat tersebut mengandung arti yang sangat luas.  Sehingga  melihat  potensi  penghasilan yang  besar  dari perdagangan  online. Bagi pengusaha maupun pelaku bisnis di bidang e-commerce yang telah memenuhi persyaratan sebagai  Wajib Pajak  (WP),  wajib  mendaftarkan  diri  ke kantor  pelayanan  pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya untuk memperoleh NPWP. Selama ini dikenal empat model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail. Online Marketplace. Pajak  yang terkait dalam hal ini adalah PPh Pasal 21, 23, 26 dan/atau PPh Pasal 4(2). Selain itu pembeli juga harus  memungut  PPh  Pasal  22  atas  pembelian  barang  tertentu  yang  dilakukan dari merchant atau penyelenggara online retail.

Platform E-commerce yang sangat booming diera digital ini banyak sekali bermunculan platform-platform market place yang bermunculan seperti Shoppe, Lazada,JD.ID,Tokopedia,Buklapak,Sociolla, dan banyak lagi. Pengenaan pajak pada platform marketplace ini telah diatur oleh Pemerintah dan telah menerbitkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 melalui Sistem Elektronik. Pada E-commerce PMK menetapkan pengenaan pajak dikenakan 10% yang biasa disebut dengan PPN hal ini diterapkan mulai tanggal 1 Desember 2020. PPN ini dikenakan atas produk yang diperjual belikan pada customer di berbagai platform .

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *