Menu
in ,

Yogyakarta Sediakan Tabungan Khusus Pembayaran PBB

Pajak.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyediakan tabungan khusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernama Mas Joko. Tabungan ini akan mempermudah sekaligus meringankan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Yogyakarta Wasesa menjelaskan, secara teknis Wajib Pajak bisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiap tahun. BPKAD Pemkot Yogyakarta menggandeng Bank Jogja dalam penerapan tabungan Mas Joko ini.

“Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan Pajak Bumi Bangunan yang cukup besar sehingga Wajib Pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan saat harus membayar pajak menjadi lebih ringan,” kata Wasesa, yang dikutip Pajak.com (17/5).

Dengan demikian, Pemkot Yogyakarta berharap, tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp 145 miliar dapat segera dilunasi oleh Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tunggakan pajak daerah sekitar Rp 145 miliar itu, hampir 80 persennya atau Rp 112 miliar berasal dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014 sampai dengan 2021, pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp 379 miliar,” ungkap Wasesa.

Menurutnya, BPKAD Yogyakarta sebelumnya telah melakukan upaya penagihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan sembari menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021. Merujuk pada peraturan itu, Pemkot Yogyakarta memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset. Sita aset dilakukan oleh juru sita pajak daerah.

“Juru sita dipastikan melakukan profiling terhadap data Wajib Pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala. Prioritas kami adalah untuk Wajib Pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,” kata Wasesa.

Namun, dalam pelaksanaan penyitaan aset, Wajib Pajak akan diberi surat teguran terlebih dahulu. Apabila dalam 21 hari surat teguran tidak ditanggapi, maka surat paksa akan diterbitkan kepada Wajib Pajak itu. Tunggakan pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. Apabila tidak, Pemkot Yogyakarta akan melakukan penyitaan.

Di sisi lain, BPKAD Pemkot Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. Artinya, Wajib Pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda itu.

“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, Wajib Pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan,” ungkap Wasesa.

Secara simultan, BPKAD Pemkot Yogyakarta memperbayak saluran pembayaran PBB untuk memudahkan Wajib Pajak, seperti bisa melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan Bank Jogja. Selain itu, layanan pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tokopedia, Gojek, dan Laku Pandai.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version