Menu
in ,

WP Terdaftar Naik 20 Kali Lipat di 20 Tahun Terakhir

WP Wajib Pajak Terdaftar Naik 20 Kali Lipat di 20 Tahun Terakhir

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar di Indonesia meningkat 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Sebanyak 2,59 juta WP yang terdaftar pada 2002, sementara  WP terdaftar pada 2020 menjadi 46,38 juta dan bertambah menjadi 49,82 juta pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, partisipasi warga negara dalam membiayai pembangunan tercermin dari jumlah pembayar pajak terdaftar. Melalui pajak, warga negara bergotong-royong mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat

“Saya ingat waktu saya menjadi Menteri Keuangan di tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang, jumlah Wajib Pajak terdaftar sudah mendekati 50 juta. Suatu kenaikan yang tinggi namun harus kita lihat efektivitasnya,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, pada Senin (28/6).

Sri Mulyani menguraikan, kenaikan dalam 20 tahun terakhir itu. Jumlah WP terdaftar dari 2002 sebanyak 2,59 juta; berlanjut 2008 menjadi 10,65 juta; terus naik menjadi 17,24 juta di 2009; 24,20 juta pada 2012; dan 33,33 juta pada 2016; bertambah menjadi 36,51 juta pada 2017; sebesar 39,15 juta pada 2018; 42,51 juta pada 2019; hingga mencapai 49,82 juta pada 2021.

Sementara itu, rasio WP OP (orang pribadi) terhadap jumlah penduduk bekerja juga mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Rasio WP OP terhadap penduduk bekerja meningkat dari 1,82 persen pada 2002, tumbuh hingga menjadi 34,66 persen pada 2021. Jumlah WP OP pun mengalami pertumbuhan yang pesat. Pertumbuhan terbesar terjadi pada 2008, yaitu sebesar 180 persen yang disebabkan oleh sunset policy dan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk WP tanpa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

“Waktu saya jadi Menteri Keuangan di 2005, OP itu tidak lebih dari 1 juta waktu itu. Sangat kecil, dan ini merupakan peningkatan yang luar biasa,” sebut Sri Mulyani.

Secara simultan, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengungkapkan, rasio kepatuhan WP meningkat dari 52 persen pada tahun 2012 menjadi 78 persen pada 2020. Sebagai catatan, otoritas hanya mengukur berdasarkan jumlah WP yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Kenaikan rasio kepatuhan tertinggi terjadi pada pasca-program tax amnesty, dari 61 persen di tahun 2016 menjadi 73 persen di tahun 2017. Peningkatan (kepatuhan) cukup signifikan juga terjadi setelah program sunset policy yang diikuti oleh 5,6 juta WP dan menyumbang penerimaan Rp 7,46 triliun, 804.814 SPT tahunan yang disampaikan,” kata Sri Mulyani.

Kepada Pajak.comDirektur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, seharusnya yang menjadi fokus pemaparan bukan dari kuantitas WP, melainkan indikator tingkat kepatuhan kelompok atas. Rasio kepatuhan WP orang kaya pada tahun 2019, misalnya, mencapai 59,3 persen. Sementara dalam struktur penerimaan pajak, kontribusi WP orang kaya hanya 15,35 persen.

“Peningkatan WP terdaftar sejalan dengan penambahan angkatan kerja baru per tahunnya. Kalau jadi karyawan, ya wajib buat NPWP. Jadi itu bukan indikator keberhasilan penerimaan pajak kita. Yang menarik dan harus menjadi perhatian itu WP orang pribadi non-karyawan, orang kaya, yang masih rendah kontribusi pajaknya dan tingkat kepatuhannya,” kata Bhima melalui telepon, pada (28/6).

Alumnus Universitas Bradford Inggris ini mengatakan, tantangan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan pajak adalah tidak adanya integrasi data dari setiap WP. Hal serupa tidak terjadi di negara dengan tingkat kepatuhan tinggi.

“Kalau di luar negeri ada yang namanya single identity number (SIN) jadi semua data diri ada dalam satu kartu atau informasi. Dari lahir sudah harus punya SIN untuk memudahkan juga pencatatan pajaknya. Kita, kan, enggak. Ada e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) ada NPWP juga jadi terlalu sulit pengawasan dan integrasi datanya,” kata Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version