in ,

Waspada! Ada Percobaan “Phising” pada Aplikasi M-Pajak

Ada Percobaan “Phising” pada Aplikasi M-Pajak
FOTO: IST

Waspada! Ada Percobaan “Phising” pada Aplikasi M-Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa ada percobaan phising pada aplikasi M-Pajak. Untuk itu, Wajb Pajak diimbau untuk selalu waspada saat mengakses layanan perpajakan secara on-line.  

“Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Pajak.com(17/7).

DJP menjelaskan, phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, short message service (SMS), atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi, seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya karena meminta Wajib Pajak akan melakukan pembaruan (update) data peribadi.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP.

Dengan demikian, Wajib Pajak yang menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak (1500 200).

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Fungsi Aplikasi M-Pajak

Sebagai informasi, aplikasi M-Pajak merupakan layanan perpajakan yang dapat diakses secara 0n-line oleh Wajib Pajak mulai 14 Juli 2021. Aplikasi memiliki fungsi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak, menemukan informasi mengenai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi global positioning system (GPS) ponsel, edukasi peraturan perpajakan terbaru, fasilitas Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan untuk mengingatkan Wajib Pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.

M-Pajak juga mempunyai fitur pencatatan, penghitungan, dan pelaporan pajak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Melalui M-Pajak, masyarakat pun dapat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pendaftaran Perusahaan Kena Pajak (PKP) secara on-line tanpa perlu ke KPP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *