Warga Jateng Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Perpanjangan Jatuh Tempo, Simak Detailnya!
Pajak.com, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan perpanjang waktu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Hal ini diumumkan melalui akun media sosial resmi Bapenda Jawa Tengah.
“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah tanggal jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis Bapenda Jawa Tengah di akun Instagram, pada Selasa (14/01).
Selain memberikan perpanjangan waktu pembayaran, Bapenda Jawa Tengah juga menekankan pentingnya kewajiban masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu. Sebagai tambahan, masyarakat Jawa Tengah dapat mengecek status pajak kendaraan mereka satu hari setelah jatuh tempo. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu menunggu lama setelah masa jatuh tempo.
Selain itu, untuk meringankan beban masyarakat, Bapenda Jawa Tengah juga memberlakukan program diskon pajak kendaraan mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Adapun diskon pajak yang diberikan meliputi potongan sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 24,7 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara Kiswanto menegaskan, diskon pajak ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Tengah untuk meringankan beban masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pemberian diskon ini adalah langkah untuk membantu masyarakat yang merasa terbebani oleh penerapan opsen PKB yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kiswanto bilang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, memang terdapat opsen atau tambahan pajak pada PKB dan BBNKB yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Opsen ini sebesar 66 persen, tetapi tidak berlaku selama periode diskon dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Dengan demikian, diskon tersebut memungkinkan pembayaran pajak dengan tarif yang sama seperti tahun lalu, tanpa ada kenaikan tambahan pajak, khususnya selama masa diskon.
“Dengan adanya diskon, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa terkena tambahan opsen,” pungkas Kiswanto.
Comments