in ,

Warga Jakarta Kini Bisa Ajukan Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 100 Persen

FOTO : IST

Warga Jakarta Kini Bisa Ajukan Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 100 Persen

Pajak.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprof) DKI Jakarta kini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 100 persen.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025 yang mengatur kriteria, besaran, serta tata cara pengajuan pengurangan dan pembebasan BBNKB guna memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi Wajib Pajak di Jakarta.

Kebijakan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keadilan fiskal bagi pihak-pihak yang membutuhkan dukungan, baik karena alasan sosial, keagamaan, maupun kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatur bahwa pengurangan BBNKB dapat diberikan dalam bentuk keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB yang terutang. Fasilitas ini ditujukan bagi kendaraan bermotor yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial.

Wajib Pajak yang ingin memperoleh fasilitas ini wajib melampirkan fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor serta dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan dan bukan untuk kegiatan usaha, sewa, atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan.

Sementara itu, pembebasan penuh atau 100 persen BBNKB sebagaimana diatur dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 diberikan untuk kendaraan yang digunakan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Adapun kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Untuk memperoleh pembebasan ini, pengaju diwajibkan melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) bagi kendaraan impor serta surat resmi dari instansi terkait yang menjelaskan fungsi kendaraan digunakan untuk pengamanan presiden/wakil presiden atau mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa fasilitas pengurangan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis disertai dokumen pendukung lengkap sesuai ketentuan.

Setelah permohonan diterima, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan melakukan penelitian administratif dan, bila diperlukan, melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan atau Pembebasan BBNKB.

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025. Dengan penerapan aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pajak secara optimal dan transparan sesuai kondisi yang diatur.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *