Warga Jakarta Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Pajak.com, Jakarta — Kabar baik bagi masyarakat ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini resmi memberlakukan kebijakan keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025. Aturan baru ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembebasan pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang dimiliki.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk stimulus fiskal, tetapi juga komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak di Jakarta.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat empat jenis fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan, yakni pengurangan pokok PKB secara jabatan, pengurangan atas permohonan Wajib Pajak, pembebasan pokok PKB secara jabatan, serta pembebasan atas permohonan Wajib Pajak.
1. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
Pengurangan ini diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan bahwa kendaraan tersebut dimiliki atau dikuasai kurang dari 12 bulan.
Besaran pengurangan diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan sisa waktu masa pajak dalam satuan bulan yang belum dilalui.
2. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan PKB apabila kendaraan memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
- Kendaraan digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial.
- Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
Besaran pengurangan ditetapkan yakni, 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat atau yang digunakan untuk kepentingan sosial/keagamaan. Selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan PKB berdasarkan nilai pasar, untuk kendaraan dengan nilai jual lebih rendah.
Permohonan pengurangan wajib dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti atau data yang menjelaskan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.
3. Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan
Pembebasan diberikan untuk kendaraan yang telah dihapus dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, selama masa pajak kendaraan tersebut belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.
4. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Jenis pembebasan ini dapat diajukan untuk kendaraan dengan fungsi dan status tertentu, di antaranya:
- Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan presiden dan wakil presiden.
- Kendaraan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, seperti milik Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, BNN, BNPT, atau lembaga terkait lainnya.
- Kendaraan yang hilang sampai ditemukan kembali.
- Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.
Setiap permohonan wajib disertai dokumen sesuai kondisi kendaraan, seperti fotokopi STNK, surat dari instansi pemerintah terkait, surat laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan lelang.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administratif bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, Wajib Pajak diharapkan lebih patuh sekaligus mendapat perlindungan yang adil sesuai kondisi kendaraan masing-masing.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, karena setiap penerimaan pajak yang terkumpul akan kembali digunakan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan infrastruktur, transportasi, dan layanan umum di DKI Jakarta.

Comments