Menu
in ,

UU HKPD: Pemda Berhak 100 Persen Penerimaan PBB

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) menjadi UU HKPD, melalui beleid, ini pemerintah daerah (pemda) berhak atas 100 persen penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) mulai tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, satu dari empat pilar yang dibahas dalam RUU HKPD, yaitu mengenai perubahan sisi transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil (DBH).

“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang HKPD oleh DPR, pemerintah pusat tidak akan lagi memperoleh 10 persen DBH atas penerimaan PBB. UU HKPD ini meningkatkan DBH untuk penerima PBB dari 90 persen sekarang 100 persen kepada Pemda. Jadi, semuanya untuk daerah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, di Gedung DPR, pada (7/12).

Kemudian, RUU HKPD mengatur ulang mekanisme atas alokasi transfer ke daerah melalui komponen DBH. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengalokasiannya tidak hanya mengacu pada besaran pembagian, tetapi juga aspek keadilan terutama bagi daerah mana saja yang berhak menerima. Oleh karena itu, alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya atau T-1,” kata Sri Mulyani.

Perubahan selanjutnya, yakni pengalokasian DBH tidak hanya berbasis prinsip by origin atau daerah penghasil akan memperoleh porsi yang lebih besar. Sri Mulyani menjelaskan, pengalokasikan DBH juga akan memerhatikan aspek kinerja.

“Dalam UU HKPD, 10 persen alokasi DBH akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah atas dua komponen. Pertama, kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kinerja daerah dalam pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, RUU HKPD juga mengubah aturan mengenai porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dinaikkan dari menjadi 3 persen dari 2 persen.

“Pemerintah mengubah pembagian untuk DBH atas hasil sumber daya alam dalam UU HKPD. Dalam aturan sebelumnya, DBH atas hasil sumber daya alam hanya diterima bagi daerah penghasil atau daerah non-penghasil tapi berada di provinsi yang sama dengan daerah penghasil. Sekarang, kami juga akan memberikan untuk daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, RUU HKPD membuka peluang pemda untuk menambah DBH dari penerimaan negara di sektor lain. Hal ini berpotensi menambah penerimaan daerah sehingga dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Sesuai usulan sejumlah fraksi, pemerintah akan kembali mengembalikan DBH sektor perikanan dan menambah DBH dari perkebunan kelapa sawit. Namun, hal ini akan diatur dalam peraturan turunan UU HKPD yang akan kembali dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Sri Mulyani.

Ia menyebut, dengan berbagai perubahan itu, transfer ke daerah melalui komponen DBH berpotensi meningkat 2,74 persen dibandingkan anggaran tahun 2021.

“Hal ini berarti pemerintah daerah akan memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 2,97 triliun menjadi Rp 111,17 triliun dari anggaran tahun ini Rp 108,2 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version