Menu
in ,

Urgensi Reformasi Perpajakan Berkeadilan di Kawasan Asia Pasifik

Reformasi Perpajakan Berkeadilan

FOTO: IST

Urgensi Reformasi Perpajakan Berkeadilan di Kawasan Asia Pasifik

Pajak.com, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersinergi dengan Malaysian Association of Tax Accountants (MATA) menyelenggarakan konferensi internasional Asia-Pacific Tax Forum (APTF) ke-14, pada 3-4 Mei 2023, di Aryaduta Hotel Jakarta Pusat. Gelaran itu dihadiri oleh 14 negara di wilayah Asia Pasifik. Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti menegaskan, reformasi perpajakan berkeadilan di kawasan Asia-Pasifik sangat urgen dilakukan.

“Pada saat ini banyak korporasi yang beroperasi secara lintas batas negara, sehingga harus ada kerja sama antar-negara di kawasan untuk menghadapi persoalan perpajakan ini. Dukungan berbagai negara dalam membentuk konsensus bersama mengenai reformasi perpajakan diharapkan mampu menguatkan perekonomian negara-negara yang bekerja sama sekaligus mampu mendorong kesejahteraan antar-pemangku kepentingan. Karena seperti diketahui, perpajakan berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar negara. Seiring dengan pemulihan ekonomi dunia, perpajakan juga berperan dalam bentuk bantuan keuangan internasional langsung,” ungkap Esther, (3/6).

Oleh sebab itu, APTF digelar demi mempertemukan pelaku sektor publik dengan akademisi dan pemangku kepentingan sektor swasta untuk berbagi pengetahuan sekaligus mendiskusikan beragam isu seputar kebijakan perpajakan di kawasan Asia Pasifik. APTF ini diadakan setiap tahun sejak 2005 hingga 2016, termasuk bekerja sama dengan kementerian keuangan di wilayah Asia Pasifik.

“INDEF berharap kegiatan ini dapat memperkuat perekonomian melalui transformasi struktural dan reformasi yang substantif. Sebagai upaya mendukung perekonomian yang memperkuat ekonomi lemah dengan sinergi bersama ekonomi kuat melalui reformasi perpajakan yang berkeadilan. Dan memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat bagi pemangku kepentingan terkait kebijakan perpajakan di Indonesia dan kawasan Asia-Pasifik,” kata Esther.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“UU HPP didesain agar memberikan manfaat untuk semua lapisan masyarakat. Misalnya, mengenai PPh (Pajak Penghasilan), UU HPP telah mengubah lapisan tarif PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Perubahan itu dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena Wajib Pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar,” ujar Suryo.

UU HPP juga mengatur penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11 persen dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas, seperti bahan pangan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Implementasi UU HPP penting sebagai bagian dari reformasi untuk memperkuat perekonomian dan penerimaan negara. Dengan pembaruan core tax system (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) dan penguatan penegakan hukum diharapkan juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan keadilan bagi Wajib Pajak,” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version