in ,

Transfer Dana Pusat Berkurang, Pajak Restoran dan PBB di Bandung Bakal Naik?

Foto: Dok. Pemkot Bandung

Transfer Dana Pusat Berkurang, Pajak Restoran dan PBB di Bandung Bakal Naik?

Pajak.com, Bandung  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 dengan menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran—atau yang dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan hal itu usai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 bersama DPRD Kota Bandung. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang ditargetkan rampung dan diparipurnakan pada akhir November 2025.

Menurut Farhan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan fiskal daerah menyusul pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar. PB1 merupakan pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat. Jenis pajak ini termasuk dalam kategori PBJT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Farhan menilai, potensi terbesar peningkatan PAD ada pada PB1—yang mencakup pajak restoran, hotel, hiburan, dan sejenisnya. Selain itu, ia juga menyebutkan adanya sinyal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami melihat beberapa peluang, di antaranya adalah optimasi di PAD, khusus PB1. Nah, kami pun akan melihat peluang untuk peningkatan dari PBB,” kata Farhan di kompleks Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Pajak.com, Selasa (21/10/2025).

Padahal, pada Agustus lalu, Farhan sempat menegaskan bahwa PBB di Kota Bandung tidak akan mengalami kenaikan karena nilai yang berlaku saat ini sudah dianggap ideal. Namun, pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat agaknya membuat kebijakan itu kini tengah dikaji ulang.

“Enggak akan ada. Sudah selesai naiknya terakhir 2019. Itu juga sudah signifikan sekali naiknya, jadi enggak perlu naikin lagi. (Masyarakat) sudah terbiasa,” ujar Farhan saat konferensi pers di Pendopo Kota Bandung, pada pertengahan Agustus lalu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Farhan pun mewanti-wanti, upaya peningkatan PAD akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani pelaku usaha. Pemkot juga akan memperkuat sistem pengawasan dan digitalisasi pembayaran pajak daerah untuk memastikan akurasi dan transparansi penerimaan.

“Untuk meningkatkan pajak ini, kita harus terlebih dahulu membuktikan manfaat dan benefit kepada para pembayar pajak,” imbuh Farhan.

Meski fokus pada peningkatan PAD, Farhan mengakui Pemkot Bandung juga harus melakukan efisiensi menyeluruh akibat berkurangnya dana transfer pusat. Ia menyebut, penghematan terbesar dilakukan pada pos belanja operasional, termasuk perjalanan dinas, konsumsi, dan kebutuhan sehari-hari pimpinan pemerintahan.

“Ada penyesuaian karena pengurangan transfer daerah dari pusat. Itu akhirnya kita lakukan efisiensi besar-besaran. Makan-minum, BBM, dan perjalanan dinas semua dikurangi,” kata Farhan.

Di sisi lain, ia memastikan efisiensi tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik. Pemkot Bandung tidak akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan akan menghentikan perjalanan dinas luar negeri.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Alhamdulillah, kita masih punya keleluasaan sedikit sehingga tidak perlu WFH,” ujarnya.

Efisiensi juga diterapkan hingga ke tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Fasilitas rapat dan konsumsi pegawai dipangkas, bahkan rumah sakit daerah tidak lagi menyediakan makan-minum bagi karyawan. “OPD terdampak juga, termasuk RSUD yang biasanya menyediakan konsumsi untuk karyawan,” tambahnya.

Selain mengandalkan sumber internal, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendanai program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kita sedang memperjuangkan program dari pemerintah pusat yang menunjang enam SPM, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” pungkas Farhan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *