Menu
in ,

Tiga Insentif PPh Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022

Tiga Insentif PPh Diperpanjang Hingga 30 Juni 2022

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang tiga insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 30 Juni 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan, pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk WP yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neil, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(3/1).

Adapun tiga insentif pajak yang diperpanjang itu, yaitu pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Mayoritas sektor merupakan jasa angkutan atau transportasi dan ekspedisi, restoran, warung dan kedai makan, cafe, bar, jasa praktek dokter hingga jasa penunjang pendidikan. Jumlah penerima insentif ini berkurang dari beleid sebelumnya sebanyak 397 lapangan usaha.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU dari yang sebelumnya 481 KLU, antara lain jasa angkutan, pergudangan, hotel dan penginapan, restoran, kafe dan warung makan, jasa pendidikan hingga jasa praktik dokter. Mereka yang masuk ke dalam daftar KLU ini mendapat keringanan berupa pengurangan angsuran 50 persen sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sampai dengan masa pajak Juni 2022.

“Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk WP yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMK.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25,” jelas Neil.

Kendati demikian, ia mengingatkan, WP yang mendapat insentif ini wajib menyampaikan pemberitahuan manfaat pengurangan angsuran dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan, hendak menyampaikan, atau hendak membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021–Desember 2021 berdasarkan PMK Nomor 9 2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi. Hal tersebut dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut,” jelasnya.

Pemberi kerja, WP, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu itu, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif ini—PPh akan dikenakan normal.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version