Menu
in ,

Thailand Akan Kenakan Pajak Turis Mulai Tahun Depan

Pajak.comThailand – Dibukanya pintu perbatasan Thailand secara perlahan sejak awal Oktober lalu merupakan berita baik bagi wisatawan asing mancanegara termasuk dari Indonesia, bersamaan dengan itu, pemerintah Negeri Gajah Putih ini juga mengumumkan akan mulai memberlakukan pajak turis mulai 1 Januari 2022.

Pajak Turis sebesar 500 baht atau sekitar Rp 211.000 yang akan dikenakan bagi setiap turis mancanegara ini disebut sebagai Dana Transformasi Pariwisata Thailand (Tourism Transformation Fund). Menurut Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand (Tourism Authority of Thailand/TAT) Yuthasak Supasorn, dana yang dihasilkan tersebut akan digunakan untuk menyubsidi proyek-proyek pariwisata.

Sementara Komite Kebijakan Pariwisata Nasional merinci, pendapatan pajak turis ini akan dibagi dua, sebesar 300 baht akan digunakan untuk kepentingan pariwisata Thailand, kemudian 200 baht akan disalurkan ke proyek-proyek yang diprakarsai oleh sektor swasta atau masyarakat. Maklumlah, Pandemi Covid-19 telah memorak-porandakan pendapatan pemerintah dari sektor andalan ini, dan mengakibatkan sejumlah proyek di sektor pariwisata terhenti.

Supasorn juga memastikan, dana tersebut tidak dimaksudkan untuk memulihkan kerugian finansial yang diderita akibat pandemi, melainkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal jangka panjang.

“Proyek-proyek tersebut harus merupakan kreasi bersama dan pemerintah harus menggunakan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek yang dapat menciptakan dampak ekonomi. Kami berharap dana ini akan mendukung perubahan pariwisata nasional yang menciptakan tempat yang lebih aman dan bersih,” kata Supasorn.

Mengutip Bangkok Post, pemerintah setempat menargetkan sebanyak 5 miliar baht bisa terkumpul pada tahun pertama, dengan asumsi kedatangan 10 juta turis asing, meski belum ditentukan bagaimana biaya akan dikumpulkan dari wisatawan yang datang.

Yang pasti, setelah skema ini disetujui, TAT bersama Kementerian Pariwisata dan Olahraga juga otoritas sektor lain akan menentukan bagaimana dana tersebut akan dibentuk dan bagaimana tepatnya akan beroperasi. Komite yang sama juga perlu menetapkan kriteria proyek mana yang memenuhi syarat untuk didanai.

Sejatinya, pajak turis bukanlah skema baru dan telah dikenakan pada negara-negara destinasi favorit pariwisata seperti di Selandia Baru, Meksiko, dan yang terbaru adalah Italia. Thailand pun sudah menginisiasi pengenaan biaya tambahan bagi turis asing ini sejak 2016 silam, karena tingginya kerugian akibat turis yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi.

Wacana itu akhirnya disetujui oleh Menteri Pariwisata Thailand Pipat Ratchakitprakan pada Januari lalu, meskipun belum langsung diimplementasikan di tahun ini. Meski demikian, bentuk lain dari pajak turis yang bersifat tidak langsung juga telah diperkenalkan sejak lama. Misal, pengenaan pajak keberangkatan di bandara senilai 700 baht atau sekitar Rp 295.800 yang masuk dalam biaya tiket.

Thailand akan terus meluweskan persyaratan bagi turis asing yang masuk terutama pada tahun depan saat pajak ini mulai diberlakukan. Seperti diketahui, sejak Juli lalu negara ini mengajak turis untuk berlibur di destinasi pariwisata favorit melalui program Phuket Sandbox, diikuti oleh program Samui Plus di Ko Samui, serta meluncurkan visa wisata selama 90 hari.

Thailand baru-baru ini juga melonggarkan pembatasan, menurunkan durasi karantina wajib untuk pelancong yang divaksinasi dan tidak divaksinasi. Dan, mulai 1 November 2021, Thailand berencana menghapus karantina khusus untuk Bangkok dan sembilan tujuan populer lainnya, yang diyakini akan berdampak positif pada jumlah pengunjung yang memasuki negara tersebut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version