Terdampak Bencana, Pemprov Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April 2026
Pajak.com, Banda Aceh — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang terdampak bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan perpanjangan insentif pajak hingga April 2026 ini, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Ajakan itu disampaikan di berbagai platform media sosial, termasuk poster pengumuman yang beredar luas.
“Kabar gembira! Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang!” seru BPKA melalui unggahannya di Instagram, dikutip Pajak.com, Rabu (31/12/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya diberlakukan mulai 12 November 2025 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih.
Kepala BPKA Reza Saputra menjelaskan, pemilik kendaraan dengan pajak yang telah lama mati dapat mendatangi Kantor Samsat di daerah masing-masing untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraannya. Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok pajak serta iuran asuransi kendaraan bermotor untuk tahun berjalan.
“Wajib Pajak membawa resi pajak kendaraan yang sudah mati, STNK, serta KTP atau Kartu Keluarga. Jika masa berlaku STNK lima tahunan juga telah habis, perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat,” jelas Reza kepada awak media usai peluncuran program tersebut November lalu.
Ia menegaskan, dalam program ini tidak dikenakan denda tunggakan pajak, bebas sanksi administrasi, serta bebas pengenaan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru. Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi kendaraan bermotor yang akan dimutasikan ke luar Aceh atau kendaraan yang berpindah dari nomor polisi BL ke non-BL.
Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor plat BL dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat di wilayah Aceh, termasuk melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong. Kemudahan akses ini penting agar masyarakat, terutama yang terdampak bencana, tetap dapat mengurus kewajiban pajaknya tanpa hambatan.
Reza menambahkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dibuat oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai upaya membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu, terutama akibat perlambatan ekonomi. Pendapatan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, dinilai mengalami tekanan cukup berat.
Di sisi lain, Reza juga menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak karena penerimaan dari PKB menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah. Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membiayai perbaikan infrastruktur, termasuk rehabilitasi jalan yang rusak, serta pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum dan sosial. Reza berharap, kebijakan ini dapat memberi manfaat ganda, masyarakat terbantu dan penerimaan daerah tetap terjaga.
“Sama-sama enak dan senang, masyarakat terbantu dan penerimaan daerah meningkat,” pungkasnya.

Comments