Menu
in ,

Telat Lapor SPT, Denda Hingga Rp 1 Juta

Pajak.com, Jakarta – Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan segera berakhir, yaitu pada 31 Maret 2021. Sedangkan bagi WP badan akan berakhir pada 30 April 2021. Pemerintah mengimbau agar WP tidak terlambat melaporkannya karena akan ada denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi bagi WP yang terlambat diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam regulasi ini ada empat ketentuan denda apabila terlambat lapor SPT.

Pertama, denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP. Kedua, denda sebesar Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan. Ketiga, denda sebesar Rp 500 ribu untuk SPT Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keempat, denda sebesar Rp 100 ibu untuk SPT Masa lainnya.

“Tentunya kami sangat mengharapkan agar Wajib Pajak tidak menunda pelaporan SPT. Lebih awal, lebih nyaman,” kata Neil, melalui pesan singkat, Rabu (17/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengimbau seluruh WP agar lekas melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Semakin WP cepat menyampaikan, maka akan terhindar dari risiko gangguan teknis atau denda.

“Kewajiban perpajakan bisa menyampaikannya melalui SPT elektronik. Jadi dalam hal ini tidak perlu ke kantor pajak. Dari Tahun ke tahun sudah semakin meningkat penggunaannya (SPT elektronik), terutama di saat pandemi Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani kembali mengingatkan, bahwa pajak sangat dibutuhkan oleh negara, apalagi saat ini untuk penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan kebutuhan itu sebesar Rp 699,43 triliun di tahun 2021. Selain itu, pajak juga membiayai aneka pembangunan infrastruktur lainnya.

“Sebagian untuk pembayaran kesehatan, sebagian untuk membayar para guru, membangun sekolah. Sebagian lagi untuk membangun infrastruktur, sebagian untuk mendukung aparat, seperti Polri, TNI yang melakukan banyak sekali tugas di pandemi ini. Dan tentunya tenaga kesehatan yang memperoleh tunjungan. Pajak dari, oleh, dan untuk kita semua—rakyat Indonesia,” jelasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version