Menu
in ,

TaxPrime: Insentif Super-Deduction bagi Dunia Usaha

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Senior Advisor TaxPrime, Robert Pakpahan mengungkapkan, insentif super-deduction memiliki multimanfaat bagi dunia usaha.

Super-deduction dapat meningkatkan daya tarik investasi, daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta mempercepat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” kata Robert dalam webinar yang diselenggarakan TaxPrime bertajuk, Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan, pada (11/11).

Robert (Senior Advisor TaxPrime) yang merupakan Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019 ini menjelaskan, PP Nomor 45 Tahun 2019 mengatur dua hal utama tentang insentif super-deduction. Pertama, pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, pengurangan penghasilan bruto bagi WP yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan.

“Selain ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, apabila dicermati ternyata super-deduction juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise. Dengan memanfaatkan fasilitas super-deduction, multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurutnya, insentif super-deduction merupakan kebijakan yang ditunjukan agar WP badan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan lebih tertarik berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, Suryo menyebutkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 untuk menjelaskan tentang pemotongan pajak untuk industri mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya yang mendapatkan pemotongan, jenis kegiatan industri, sampai perizinan peserta magang.

“Kami sangat berharap dengan adanya insentif pajak ini membuat badan usaha dan industri turut terlibat dalam pengembangan SDM Indonesia. Dengan terciptanya SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, kita dapat meningkatkan produktivitas perusahaan maupun industri yang turut berdampak penting pada kegiatan perekonomian nasional,” kata Suryo.

Partner TaxPrime, Aries Prasetyo mengapresiasi langkah inovatif pemerintah dalam menyiapkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam berusaha. Sehingga sangatlah beralasan bila indonesia menjadi tujuan investasi yang sangat menarik. Menurutnya, insentif super-deduction salah satu tawaran menarik bagi pengusaha atau investor.

“Dalam fase produksi banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan, khususnya untuk kawasan seperti kawasan tempat penimbunan berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas itu sudah melekat di dalamnya, seperti penangguhan bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai) tidak dipungut dan lain-lain. Di luar itu ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, fasilitas WP risiko rendah, yaitu fasilitas yang diberikan untuk percepatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ada juga fasilitas yang terkait tax holiday, tax allowance, super-deduction, SKB PPh (surat keterangan bebas pajak penghasilan) pasal 23, dan lainnya,” kata Aries.

Ia menambahkan, dari pemberian fasilitas itu diharapkan pengusaha dapat menekan pengeluaran secara maksimal sehingga efisiensi terhadap cash flow dapat tercapai.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version