in ,

Taxplore 2024 Bahas Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?

Taxplore 2024 Pembentukan Badan Penerimaan Negara
FOTO: IST

Taxplore 2024 Bahas Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (Kostaf) Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional Taxplore 2024 bertajuk “Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak Wajib Pajak?” pada Kamis (3/10). Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu terkini terkait perpajakan dan kebijakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diinisiasi pemerintah.

Seminar ini diharapkan menjadi wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah, guna memahami lebih dalam bagaimana kebijakan tersebut akan memengaruhi Wajib Pajak. Selain itu, tujuan utama seminar ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebijakan perpajakan terbaru dan dampaknya di masa depan.

Founder DDTC Darussalam, yang menjadi salah satu pembicara utama, menyoroti bahwa pembentukan BPN dapat berdampak besar bagi para Wajib Pajak. Hal ini mengacu pada pengalaman dari negara-negara lain yang telah melakukan hal serupa.

“Fenomena menjadi badan penerimaan negara, pengalaman di banyak negara itu akan menjadikan badan ini powerful itu udah pasti powerful,” ujar Darussalam dikutip Pajak.com pada Jumat (4/10).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Darussalam tak menapik bahwa tujuan pembentukan badan seperti BPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan tax ratio. Namun ia menekankan pentingnya untuk mempertimbangkan dampaknya pada Wajib Pajak. “Selalu dibilang akan meningkatkan tax ratio, tapi bagaimana dengan posisi Wajib Pajak saat ini?” katanya.

Dalam sesi diskusi, Darussalam mengusulkan agar BPN dioperasikan dengan kepemimpinan kolektif untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak. “Pengalaman di banyak negara menunjukkan keseimbangan bisa dicapai dengan kepemimpinan yang kolektif,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kepemimpinan BPN sebaiknya melibatkan berbagai pihak, seperti asosiasi usaha, akademisi, dan perwakilan pemerintah agar kepentingan semua pihak terwakili, khsuusnya Wajib Pajak.

“Melibatkan asosiasi usaha itu harus ada, kedua wakil dari akademisi mungkin nanti, harus ada jadi wakil dari pemerintah juga ada nanti dipimpin oleh seorang apa ya kepala seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen BPP HIPMI sekaligus Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Anggawira juga memastikan peran penting BPN dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pengelolaan pajak yang akan diemban tugaskan kepada BPN akan dipastikan dapat mendukung kesejahteraan rakyat dengan memberikan akses kepada pekerjaan formal yang layak. “Pekerjaan formal itu kan pasti pajaknya bisa dihitung dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, kata Anggawira, Prabowo-Gibran meastikan dengan penerimaan pajak yang lebih baik, rakyat Indonesia bisa menikmati kehidupan yang lebih layak. “Semua kebutuhan pokok terpenuhi dengan harga yang terjangkau, dan buruh bisa tidur nyenyak karena menerima penghasilannya,” tuturnya.

Adapun, Anggawira menjelaskan akan ada Komite Pengawas Perpajakan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pajak, akan memiliki peran penting dalam mengawasi BPN. Komite ini berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan perlindungan hak Wajib Pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Akademisi FIA UI Ning Rahayu dalam seminar menjelaskan, BPN akan mengambil alih fungsi pemungutan dan pengumpulan penerimaan negara dari pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Badan ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan negara dan bekerja langsung di bawah kendali Presiden.

Pembentukan BPN bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak menjadi 12 persen pada tahun 2025. Reformasi kelembagaan ini diharapkan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. “Makanya kenapa BPN ini dibentuk salah satunya bahwa tadi, kita ingin meningkatkan penerimaan pajak,” jelasnya.

Ning berharap, dalam pembentukan BPN pemerintah tak hanya fokus kepada peningkatan penerimaan negara dan rasio pajak saja, tetapi juga fokus terhadap hak-hak kewajiban Wajib Pajak.

“Harusnya tidak hanya penerimaan pajak yang harus ditonjolkan, tapi juga bagaimana kita meningkatkan apa namanya menghargai hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai stakeholder utama itu,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *