in ,

Sasar 100 Pengguna Bursa Karbon Baru, BEI Bebaskan Biaya Pendaftaran Hingga Keanggotaan

BEI Biaya Pendaftaran
FOTO: BEI

Sasar 100 Pengguna Bursa Karbon Baru, BEI Bebaskan Biaya Pendaftaran Hingga Keanggotaan

Pajak.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tbk memperpanjang pembebasan biaya pendaftaran hingga keanggotaan bagi pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong target 100 pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia di tahun 2024.

Adapun BEI mencatat saat ini terdapat 81 pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia, atau bertambah semenjak perdagangan perdana pada 26 September 2023 yang tercatat 16 pengguna jasa.

Direktur Utama BEI Iman Rachman optimistis, BEI dapat mencapai target dengan memperpanjang fasilitas gratis biaya pendaftaran serta pembebasan biaya pencatatan unit karbon, biaya tahunan (annual fee), dan biaya keanggotaan bagi semua pengguna jasa. Biaya yang akan dikenakan hanya berlaku untuk transaksi jual – beli karbon dengan tarif sebesar 0,11 persen hingga 0,22 persen dari nilai transaksi.

“BEI akan memfasilitasi perdagangan unit karbon dalam bentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dalam waktu dekat. Ini diharapkan dapat membantu perusahaan pemilik PTBAE-PU memenuhi kewajiban pengurangan emisi dengan cara yang lebih mudah dan transparan melalui BEI,” jelas Iman dalam Seremoni Peringatan Satu Tahun Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) dan Rencana PTBAE-PU melalui IDXCarbon, di Gedung BEI Jakarta, dikutip Pajak.com(4/10).

Secara simultan, BEI berupaya mendorong likuiditas pasar karbon dengan menyeimbangkan sisi permintaan maupun penawaran, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal tersebut dilakukan melalui dorongan penyusunan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“BEI terus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kementerian terkait, dan pelaku pasar untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon dan memberikan edukasi berkelanjutan,” ungkap Iman.

Baca Juga  Cara Perusahaan Mendaftar Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Di sisi lain, BEI tengah menyelaraskan pengembangan investasi Environmental, Social, and Governance (ESG) di pasar modal dengan perdagangan karbon, memberikan insentif, dan mengembangkan sistem pelaporan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai standar internasional.

Seperti diketahui, Bursa Karbon Indonesia diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 September 2023 lalu. Pemerintah memproyeksi, potensi perdagangan di Bursa Karbon Indonesia mampu mencapai Rp 3.000 triliun.

“Selama tahun pertama beroperasi, BEI telah mencatatkan kenaikan jumlah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diperdagangkan dari 459.953 ton CO2e menjadi sebesar 613.894 ton CO2e, dengan nilai transaksi meningkat dari Rp 29,21 miliar menjadi Rp 37,06 miliar. Dari jumlah volume transaksi tersebut, sebanyak total 420.029 ton CO2e telah digunakan (dilakukan retirement),” ungkap Iman.

Selain itu, saat ini telah terdapat 3 proyek SPE-GRK yang telah dicatatkan di Bursa Karbon Indonesia, yaitu proyek Pertamina Geothermal Lahendong, Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas (PLTGU) di Muara Karang milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Gunung Wugul milik grup PLN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *