Menu
in ,

Tarif PPh Bunga Obligasi Investor Domestik Turun

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari penghasilan bunga obligasi yang diterima investor atau Wajib Pajak (WP) domestik menjadi 10 persen dari sebelumnya 15 persen. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Tarif berlaku mulai 30 Agustus 2021.

Dalam aturan itu, obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Sementara, bunga obligasi, yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, serta diskonto.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, diterbitkannya PP 91 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pasar obligasi.

“Terbitnya PP ini bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU (Undang-Undang) Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” jelas Febrio melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (3/9).

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima investor asing atau WP Luar Negeri (WPLN)—selain bentuk usaha tetap (BUT)—dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Ketentuan ini sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2020.

Kemenkeu mencatat, dalam beberapa tahun terakhir pasar obligasi Indonesia dinilai tumbuh cukup baik. Namun, kapitalisasi pasar obligasi (swasta dan Pemerintah) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan dengan lima negara ASEAN lainnya, yaitu 30,6 persen. Sedangkan Malaysia 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN (surat berharga negara) maupun korporasi,” kata Febrio.

Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN masih kecil, yakni 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menambahkan, adanya PP 91 Tahun 2021, tarif PPh atas bunga obligasi bagi investor domestik maupun investor asing menjadi sama ringannya.

“Penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi. Agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91 Tahun 2021 ini,” kata Luky.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version