in ,

Tanjungpinang Beri Penghargaan Untuk Wajib Pajak

penghargaan untuk wajib pajak tanjungpinang
Foto: Dok.Tanjungpinangkota.go.id

Tanjungpinang Beri Penghargaan Untuk Wajib Pajak

Pajak.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada sejumlah Wajib Pajak patuh yang telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengungkapkan, pemberian penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Pemkot Tanjungpinang kepada Wajib Pajak yang telah ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota dengan membayar pajak tepat waktu.

“Apresiasi ini bukti cinta kami kepada seluruh Wajib Pajak yang telah taat pajak dan juga wujud kontribusi bapak ibu yang luar biasa membantu pembangunan Kota Tanjungpinang,” ungkapnya dalam acara malam Pajak Daerah Award 2022, dikutip Pajak.com pada Senin (12/12).

Ia menambahkan, kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebesar 62 persen. Artinya, peranan pajak daerah Kota Tanjungpinang harus lebih dioptimalkan. Oleh karena itu, berbagai upaya, inovasi, dan terobosan terus dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk meningkatkan PAD yang tentunya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Hal itu terlihat dari sejumlah pembangunan infrastruktur, seperti mal pelayanan publik (MPP), quran center, jalan, sentra industri kecil menengah (IKM), pusat kuliner, penerangan lampu jalan, dan penanganan banjir dapat terealisasi di tahun ini.

“Insyaallah, di 2023 beberapa progres pembangunan juga akan dilaksanakan. Ini semua tidak lepas dari kontribusi seluruh Wajib Pajak di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Rahma melanjutkan, berkat ketaatan seluruh Wajib Pajak, tahun ini Pemkot Tanjungpinang diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait meningkatnya PAD di wilayahnya.

“Prestasi ini meningkat dari sebelumnya. Tahun ini Tanjungpinang menjadi kota nomor 4 terbaik se-Indonesia yang PAD nya tertinggi. Tentu, ini tidak akan bisa tercapai kalau bukan atas dukungan Bapak Ibu semua,” imbuhnya.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Sebelumnya, Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menjelaskan bahwa Pajak Daerah Award 2022 diberikan kepada Wajib Pajak yang dinilai dari sisi tingkat kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak daerah.

Tidak hanya itu saja, penghargaan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi besar dan teladan. Mulai dari pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, rumah makan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Wajib Pajak pendatang baru terbaik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta bank penerima pembayaran pajak daerah.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan. Semoga sinergi baik antara BPPRD dan Wajib Pajak selama ini terus terjalin, agar kita dapat bersama-sama membangun kota yang kita cintai ini,” ujarnya.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Said pun berharap, melalui kegiatan Pajak Daerah Award 2022, para Wajib Pajak baik perseorangan maupun perusahaan akan semakin termotivasi dan tumbuh kesadarannya untuk taat membayar pajak lagi kedepannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *