in ,

Tak Perlu Pakai Calo untuk Aktivasi Akun Coretax! DJP: Semua Gratis, Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Tak Perlu Pakai Calo untuk Aktivasi Akun Coretax! DJP: Semua Gratis, Tanpa Harus ke Kantor Pajak

            Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tak perlu memakai calo (perantara) untuk aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Pasalnya, dua syarat administrasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tersebut gratis dan bisa dilakukan tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“#KawanPajak, saat ini proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE DJP sedang berlangsung. Perlu #KawanPajak ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis. Hindari calo,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (6/1/26).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Oleh sebab itu, DJP mewanti-wanti Wajib Pajak untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada pihak yang menjanjikan kemudahan instan dalam mengaktivasi akun Coretax maupun pembuatan KO/SE.

“Mari bersama-sama menjaga integritas dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ajak DJP.

DJP memastikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu antre ke KPP untuk mengaktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE. Sebab dua administrasi perpajakan ini dapat dilakukan secara mandiri kapan dan di mana saja.

“Bisa dilakukan di rumah atau kantor masing-masing. Simak tutorialnya melalui https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax,” tulis DJP.

Cara Aktivasi Akun Coretax 

Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah aktivasi akun Coretax:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  1. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
  3. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
  4. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  5. Login kembali ke akun Coretax;
  6. Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
  7. Buat passphrase.

Cara Pembuatan KO/SE Coretax

Cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

 

 

 

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *