Tak Bisa Lapor SPT di Coretax Kalau Belum Punya Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, Ini Cara Membuatnya!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa Wajib Pajak tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 via Coretax, apabila belum punya Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). Lantas, apa fungsi dan bagaimana cara membuat KO/SD? Pajak.com akan membantu Anda.
“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam akun resmi Instagramnya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (12/7/25).
Cara Buat Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital untuk Lapor SPT Tahunan via Coretax
Berdasarkan keterangan remi DJP, berikut cara membuat kode KO/SD:
- Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Klik menu “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”;
- Pada layar berikutnya, scroll ke bawah bagian dan pada isian “Rincian Sertifikat”, tersedia pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP;
- Masukkan “ID Penandatanganan” atau isi bagian “Passphrase”;
- Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Sertifikat Berhasil Dibuat”. Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan serttifikat digital pada tombol yang tersedia;
- Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan KO/SD;
- Klik menu “Portal Saya”;
- Pilih submenu “Profil Saya;
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal“ pada bagian kiri laman tampilan;
- Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”;
- Pastikan status kepemilikan pada tabel bertuliskan “Valid”;
- Jika status “Invalid”, geser ke kanan ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”;
- Setelah muncul notifikasi sukses, pada tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi “Sukses”;
- Silakan menuju ke menu “Portal Saya”; dan
- Pilih submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen penerbitan KO/SD DJP yang telah terbit.
Sebelum membuat KO/SD, DJP menekankan bahwa Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan ativasi akun Coretax. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memerhatikan perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan via Coretax kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Comments