in ,

DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48 Miliar

DJP Kalselteng 98 Rekening
FOTO: IST

DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp48 Miliar

Pajak.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum perpajakan. Pada Rabu, 2 Juli 2025, sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik Wajib Pajak dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp48,74 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan berbagai imbauan sebelumnya. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah perubahan aset penunggak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penerimaan negara.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Rinciannya, sebanyak 57 permintaan blokir berasal dari enam KPP di Kalimantan Selatan dengan total nilai tunggakan sebesar Rp6,78 miliar. Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah, terdapat 41 permintaan blokir oleh empat KPP, dengan nilai tunggakan mencapai Rp41,96 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah upaya persuasif tidak mendapat respons kooperatif dari Wajib Pajak. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar, dikutip Pajak.com pada Jumat (11/7/25).

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng menggandeng Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Prosedur permintaan blokir dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Setiap permintaan pemblokiran disertai salinan surat paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Setelah rekening diblokir, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan ke tahap penyitaan aset.

Syamsinar menegaskan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan wujud konsistensi DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. Selain bertujuan mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera, kegiatan ini juga bagian dari strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan penagihan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

“Langkah ini juga memperkuat sinergi DJP dengan pihak eksternal, khususnya perbankan, untuk mendukung proses penagihan yang lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *