Menu
in ,

Strategi DJP Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengoptimalkan pengawasan pada 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pelbagai strategi, strategi DJP optimalkan pengawasan Wajib Pajak yaitu dengan kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) Wajib Pajak. Namun, terlebih dahulu DJP melalui unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Secara simultan, DJP juga melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan PKM dan PPM itu.

Apa itu PKM? PKM adalah kegiatan menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan DPP dan penyelesaian atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sementara, apa yang dimaksud dengan PPM? PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.

Kemudian, apa itu DPP? DPP adalah daftar yang berisi Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh KPP pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang diselaraskan dengan kebijakan dan strategis pengawasan Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP).

“Penyusunan DPP dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran DPP oleh komite kepatuhan di KPP. Kegiatan dilakukan dengan berorientasi kepada kualitas pengawasan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal. Kegiatan dijalankan secara terfokus untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses pengawasan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi,” jelas DJP dalam dokumen APBN Kita Edisi Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com (26/5).

Pemilihan Wajib Pajak dalam DPP harus disusun selaras dengan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Variabel yang harus dipertimbangkan oleh Komite Kepatuhan dalam menentukan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP, antara lain Wajib Pajak berisiko tinggi berdasarkan sistem Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan; Wajib Pajak high wealth individuals dan Wajib Pajak grup, serta prioritas terhadap Wajib Pajak dengan kemampuan bayar (ability to pay) yang tinggi dan sangat tinggi.

Penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal pertama. Kemudian, pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah Wajib Pajak.

“Total estimasi potensi dalam DPP minimal dapat memenuhi target trajectory penerimaan dari kegiatan PKM dengan memperhatikan aspek kualitas serta mempertimbangkan Tax Potential Rate (TPR) dan Success Rate (SR),” tulis dokumen itu.

Untuk mengimplementasikan strategi pengawasan itu, DJP melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di 14 KPP pada delapan Kanwil DJP di DKI Jakarta sejak 7 Februari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hal ini akan memberikan nilai tambah pada fungsi pengawasan dalam bentuk analisis yang semakin dalam dan berkualitas, meningkatkan fungsi komunikasi antar tim pengawasan, serta menambah pengalaman dan kapasitas pegawai, baik fungsional, pemeriksa pajak, maupun Account Representative (AR). Sejatinya, penataan jabatan fungsional merupakan salah satu bagian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-390/PJ/2020 tentang Pedoman Tata Kelola dan Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.

“Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 AR. Mereka mengawasi sekitar 6.091 Wajib Pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan,” jelas DJP dalam dokumen APBN KiTa Edisi Mei.

Berdasarkan hasil evaluasi atas jumlah penerbitan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) Mei 2022, SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), jumlah potensi, dan realisasi penerimaan telah mencapai hasil yang memuaskan berkat pengawasan yang dilakukan dengan pola kerja tim selama masa uji coba ini. DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM dengan uji coba itu mencapai Rp 8,5 miliar dengan success rate mencapai 9,59 persen, lebih tinggi dibandingkan kegiatan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version