Sri Mulyani Tindak Lanjuti Berbagai Aduan Masyarakat tentang Bea Cukai
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar Rapat Pimpinan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) di Kantor Pusat Bea Cukai. Rapat ini digelar untuk membahas mengenai tindak lanjut berbagai aduan masyarakat tentang pelayanan maupun aturan kepabeanan dan cukai—yang viral beberapa pekan terakhir.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta seluruh Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami membahas tindak lanjut dari berbagai masukan yang diberikan masyarakat, khususnya beberapa minggu belakangan, serta perbaikan fundamental dari institusi Bea Cukai. Saya berpesan kepada para pimpinan yang hadir agar mampu memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian saat ini,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagramnya, dikutip Pajak.com (14/5).
Ia juga mendorong penguatan sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) dan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di sisi lain, ia sangat menghargai dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan konstruktif dan turut mendukung Bea Cukai agar mampu melayani dan bereformasi lebih baik.
“Terima kasih juga kepada seluruh jajaran Bea Cukai yang telah bekerja dengan penuh dedikasi di garda terdepan. Tetap semangat dalam menjaga amanah publik yang luar biasa penting ini. Berikan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, ia telah menggelar pertemuan pimpinan Bea Cukai untuk mendengarkan secara langsung mengenai beragam isu terkait layanan publik serta penanganan kepabeanan, di Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta, (29/4). Setelahnya, Sri Mulyani membeberkan penanganan kasus viral oleh Bea Cukai. Beberapa hari kemudian, kasus-kasus tersebut dapat terselesaikan.
Beberapa kasus yang mengemuka di jagat media maya dalam beberapa minggu terakhir, antara lain protesnya warganet bernama Radhika Althaf yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 30 juta. Padahal, sepatu yang dibelinya seharga Rp 10 juta.
Kemudian, penanganan pembebasan bea masuk dan PDRI 20 alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo berbentuk keyboard kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Aduan yang paling anyar adalah mengenai klaim pengenaan bea masuk dan PDRI atas peti jenazah.
Comments