in ,

Sri Mulyani Tetapkan PMK 131/2024 Tentang PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Sri Mulyani PMK 131
FOTO: IST

Sri Mulyani Tetapkan PMK 131/2024 Tentang PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sri Mulyani menetapkan peraturan baru tersebut pada 31 Desember 2024 dan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Dalam konsiderans PMK tersebut, disebutkan bahwa penerapan tarif PPN baru ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan keadilan pajak di masyarakat. “Untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu, perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Pajak.com pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Ikut Sepakati Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak secara Serentak!

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/2024 dijelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen dikenakan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Penghitungan pajak ini didasarkan pada harga jual atau nilai impor barang.

Barang kena pajak yang dimaksud dalam aturan ini mencakup barang mewah seperti kendaraan bermotor, private jet, kapal pesiar, dan rumah, apartemen, kondominium atau town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Serta barang mewah lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PMK ini juga memberikan ketentuan khusus terkait dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk barang dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Baca Juga  Kurs Pajak 5-11 Februari 2025

“Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Sri Mulyani juga menetapkan masa transisi untuk implementasi aturan baru ini. Berdasarkan Pasal 5, selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, penghitungan PPN untuk BKP dengan karakteristik konsumen akhir dilakukan dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, mulai 1 Februari 2025, penghitungan PPN akan kembali mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yakni tarif 12 persen dikalikan dengan harga jual atau nilai impor.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *