Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN ke 12 Persen untuk Beras Premium, Netflix hingga Daging Wagyu
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen, termasuk kebutuhan seperti sabun, layanan hiburan digital seperti Netflix, hingga daging wagyu, dan memastikan kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Artinya, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini masuk ke dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, ya tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak tahun 2022,” kata Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat akhir tahun di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com pada Kamis (2/1/2025).
Menurut Prabowo, keputusan ini merupakan hasil diskusi intensif antara presiden, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan sejumlah kementerian terkait. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini sebelumnya telah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan seharusnya meningkat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Prabowo.
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi kategori tertentu yang selama ini sudah tergolong barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas standar golongan menengah.
Sebaliknya, untuk kebutuhan pokok masyarakat kategori premium yang sebelumnya disebut kena imbas PPN 12 persen seperti bahan makanan kategori premium, sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi, jasa pelayanan kesehatan premium seperti rumah sakit kelas VIP dan layanan medis yang dikategorikan mewah, listrik premium (yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA) atau barang-barang kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen akan tetap tidak dikenakan pajak.
Menurut Prabowo, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap berpihak kepada rakyat banyak. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus mendorong kesejahteraan masyarakat tanpa memberatkan, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat,” jelas Prabowo.
Comments