in ,

Sri Mulyani Soroti Pentingnya Kesepakatan 2 Pilar di Pertemuan FMCBG Brasil

Sri Mulyani Soroti Pentingnya Kesepakatan 2
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani Soroti Pentingnya Kesepakatan 2 Pilar di Pertemuan FMCBG Brasil

Pajak.com, Brasil – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di bawah Presidensi G20 Brasil, Rio De Janeiro, Brasil, pada 25 – 26 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, para menkeu dan gubernur bank sentral membahas berbagai isu yang menjadi prioritas, salah satunya mengenai perpajakan internasional. Sri Mulyani pun soroti pentingnya mencapai kesepakatan 2 pilar (Pilar I dan II) untuk meningkatkan keadilan dan penerimaan pajak.

Sekilas mengulas, Pilar I merupakan inisiatif Organization of Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF). Adapun Pilar I merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital, sedangkan Pilar II adalah usulan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum yang efektif secara global sebesar 15 persen.

“Pentingnya mencapai kesepakatan pada Pilar I untuk meningkatkan keadilan pajak bagi negara-negara pasar. Gagalnya pencapaian kesepakatan multilateral dapat menyebabkan tindakan unilateral yang berpotensi mengakibatkan pajak berganda dan merugikan ekonomi global. Perlunya kebijakan pajak progresif yang efektif untuk mengurangi ketidaksetaraan pendapatan dan kekayaan, serta pentingnya kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan pembangunan kapasitas untuk mengatasi perencanaan pajak agresif oleh individu-individu berpenghasilan tinggi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(29/7).

FMCBG juga membahas mengenai implementasi Pilar II. Sri Mulyani menekankan bahwa tujuan pembahasan Pilar II adalah untuk meningkatkan penerimaan negara di seluruh dunia agar dapat merespons dan memecahkan masalah pembangunan mulai dari isu iklim, demografi, infrastruktur, kesenjangan, dan kemiskinan hingga bagaimana cara meningkatkan produktivitas.

Manfaat Penerapan Pilar II bagi Indonesia

Pada kesempatan berbeda, Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor Emeralda Prestisya Dewi (Alda) optimistis, implementasi Pilar II akan mendatangkan berbagai manfaat bagi Indonesia, antara lain penambahan penerimaan pajak. Penambahan ini terjadi karena perusahaan multinasional yang dikenakan pajak minimum global, bahkan jika mereka memindahkan laba mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Baca Juga  Prognosis Manfaat Penerapan Pilar Dua untuk Indonesia

“Tanpa pajak minimum global, perusahaan multinasional dapat lebih cenderung memindahkan laba mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah atau mengambil keuntungan dari celah peraturan perpajakan internasional. Kerugian ini dapat mengakibatkan hilangnya penerimaan pajak bagi Indonesia dan memberikan keuntungan tidak adil kepada perusahaan yang dapat mengoptimalkan struktur perpajakannya. Di sisi lain, penambahan penerimaan pajak dapat memberikan sumber daya tambahan bagi Pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program sosial,” ungkap Alda kepada Pajak.com beberapa waktu lalu, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia juga memaparkan beberapa manfaat lain dari penerapan Pilar II, seperti  pemberdayaan ekonomi dalam negeri dan pengurangan ketidaksetaraan pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *