Menu
in ,

Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak Capai 71,7 Persen

Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak Capai 71,7 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp 45,1 triliun atau setara 71,7 persen dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp 62,83 triliun.

“Realisasi itu cukup tinggi dan menunjukkan sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya. Pemerintah akan terus mengamati pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha. Pemerintah juga berharap pemberian berbagai insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kinerja dan fakta (KiTa), pada Rabu (21/7).

Adapun pemanfaatan insentif pajak yang diberikan meliputi,

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang telah dimanfaatkan 90.858 pemberi kerja.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan penerima manfaat sebanyak dimanfaatkan 15.989 Wajib Pajak (WP).

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 69.654 WP yang memanfaatkannya.

Keempatrestitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat yang telah dimanfaatkan 1.546 WP.

Kelima, PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) DTP sudah dinikmati 129.215 WP.

Keenam, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dimanfaatkan oleh lima perusahaan dan properti dengan penerima manfaat sebanyak 709 penjual.

Menurut Sri Mulyani, realisasi semester I-2021 itu tumbuh 234,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yakni sebesar Rp 13,49 triliun.

“Ini menggambarkan dunia usaha memang betul-betul membutuhkan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan,” tambahnya.

Secara total, realisasi dana PEN pada semester I-2021 telah mencapai Rp 277,36 triliun atau 37,2 persen dari pagu Rp 744,75 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi PEN mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dan sebagainya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemanfaatan insentif pajak diberikan dengan tujuan agar sektor-sektor tertentu tidak terkontraksi lebih dalam. Pajak sejatinya bukan hanya berfungsi sebagai alat penerimaan negara, melainkan penggerak perekonomian.

“Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha. Dan kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh COVID-19, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan, yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” kata Sua.

Ia mengungkapkan, sejak 2016, pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan. Isinya menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau fasilitas lainnya. Sua meyakinkan, bahwa dalam situasi pandemi atau krisis, insentif pajak terbukti sangat mampu membantu dunia usaha, sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendorong konsumsi masyarakat.

“Kita pakai semua pemanfaatan insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang sangat penting,” tambahnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version