Sri Mulyani Janji Tak Ada Kenaikan Pajak, Praktisi Was-Was DJP Masifkan Penegakan Hukum di 2026
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji tarif pajak tak naik meskipun target penerimaan pajak 2026 melonjak 13,5 persen menjadi sebesar Rp2.357,7 triliun. Praktisi yang merupakan Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat berpandangan bahwa target tersebut tidak realistis di tengah gejolak perekonomian global. Oleh karena itu, ia was-was Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memasifkan intensifikasi melalui kegiatan penegakan hukum untuk mengejar target pendapatan negara.
“Kalau di tahun depan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak baru, tidak ada pajak baru atau tidak pajak alternatif. Dengan kata lain, pemerintah akan memperkuat intensifikasi perpajakan melalui penegakan hukum yang masif. Secara teoritis, upaya penegakan hukum yang masif justru menurunkan kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Ruben dalam talkshow di salah satu media nasional, dikutip Pajak.com (5/9/25).
Di sisi lain, ia menggarisbawahi untuk mewujudkan kebijakan pajak berkeadilan dibutuhkan kegiatan penegakan hukum sangat diperlukan. Namun, harus diseimbangkan dengan kegiatan edukasi dan penyuluhan perpajakan yang intensif.
“Kita memaknai beberapa keterangan pemerintah terkait upaya intensifikasi, maka ada risiko penegakan hukum yang masif. Menurut kami, upaya intensifikasi harus dikombinasikan dengan ekstensifikasi dalam rangka mengejar target penerimaan negara,” ujar Ruben.
Menurutnya, upaya ekstensifikasi yang bisa dilakukan pemerintah adalah optimalisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen yang dipungut oleh marketplace. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru yang tidak menyasar pada kalangan kelas bawah.
“Contohnya lagi, pajak atas transaksi atas penghasilan yang diperoleh entitas dari luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia—pajak transaksi elektronik. PPh-nya sampai sekarang tidak dipungut sama sekali. Padahal sejak UU HPP [Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan], memberikan payung hukum kepada pemerintah untuk memungut pajak tersebut,” jelas Ruben.
Selain itu, UU HPP juga mengamanatkan pemerintah untuk memungut pajak karbon. Menurut Ruben, penelitian menyebutkan bahwa potensi dari penerimaan pajak karbon cukup besar.
“Kami memahami pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan kebijakan ekstensifikasi. Namun, kebijakan ini tidak menyasar masyarakat bawah, justru kedua pajak tersebut payung hukumnya sudah tersedia dan bisa menyasar pengusaha-pengusaha yang seharusnya membayar pajak dari penghasilan yang didapatkan di Indonesia,” ungkap Ruben.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Arif Rohman Said Putra berharap pemerintah transparan untuk membuka strategi fokus pengawasan pajak di 2026. Ia khawatir, target penerimaan pajak yang dipatok 13,5 persen membuat DJP gelap mata melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Masyarakat dan pengusaha harus memahami dari mana hitung-hitungan target penerimaan pajak yang sampai 13 persen, sehingga mereka bisa mengetahui dari sisi mana pemerintah ingin melakukan penggalian potensi. Di sisi lain, kami memahami bahwa kedaluwarsa pemeriksaan atas pelaporan pajak bisa dilakukan selama lima tahun ke belakang,” pungkas Arif.

Comments