in ,

Sri Mulyani Gandeng KPK, Kejagung, Kepolisian hingga NGO Guna Perketat Pengawasan Pajak pada 2026

FOTO : IST

Sri Mulyani Gandeng KPK, Kejagung, Kepolisian hingga NGO Guna Perketat Pengawasan Pajak pada 2026

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan strategi penguatan pengawasan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, upaya tersebut dilakukan melalui sinergi lintas lembaga, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, hingga organisasi non-pemerintah (non-governmental organization/NGO).

Sri Mulyani menjelaskan, rasio pendapatan negara diharapkan meningkat menjadi 12,24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2026. Sementara itu, rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,47 persen.

“Meningkatkan penerimaan pajak kalau kita lihat dalam hal ini, rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24 persen dan rasio pajak naik ke 10,47 persen. Itu growth untuk seluruh pendapatan negara adalah 9,8 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Senin (25/8/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurut Sri Mulyani, pengawasan pajak akan semakin diperkuat dengan memanfaatkan teknologi dan basis data. Pemanfaatan Coretax yang akan terus disempurnakan, pertukaran data lintas kementerian/lembaga, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan diintensifkan.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa sistem pemungutan transaksi digital, baik dalam negeri maupun luar negeri, telah mulai dirintis tahun ini dan diharapkan dapat semakin efektif ke depan.

“Jadi sekarang enforcement maupun dalam hal compliance adalah berbasiskan data yang kita bisa kumpulkan secara lebih organize. Joint program akan makin diintensifkan, tidak hanya di pajak, bea cukai dan PNBP namun juga dengan kementerian lembaga,” jelasnya.

Langkah kolaboratif ini mencakup pertukaran data, analisis, pemeriksaan, intelijen, serta penguatan kepatuhan. “Termasuk dalam hal ini, Dirjen Pajak [Bimo Wijayanto], bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian di dalam rangka dan bahkan dengan NGO di dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tambah Sri Mulyani.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain pengawasan, pemerintah juga tetap memberikan insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan. Beberapa paket kebijakan tahun 2026 juga diarahkan untuk menstimulasi permintaan, mendukung investasi, serta mendorong hilirisasi.

Di sisi penerimaan cukai, pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menetapkan target sebesar Rp334 triliun. “Untuk bea cukai, Komisi XI sudah berkali-kali membahas dengan kita sehingga sangat paham targetnya Rp334 triliun. Ini cukup tinggi, tentu sangat ditopang oleh cukai hasil tembakau namun juga ekstensifikasi barang kena cukai,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, bea masuk dan bea keluar juga akan dikelola lebih intensif untuk menyesuaikan dinamika perdagangan internasional. Tren penurunan tarif bea masuk akan tetap diikuti, sementara bea keluar difokuskan untuk mendukung hilirisasi produk nasional.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, baik itu hasil tembakau maupun yang lain, akan terus ditingkatkan dan juga memberantas penyelundupan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *