in ,

Soroti Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM, KADIN Jakarta Usulkan Hal Ini

PPh Final Persen UMKM
FOTO: KADIN Jakarta

Soroti Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM, KADIN Jakarta Usulkan Hal Ini

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Diana Dewi mengungkapkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen cukup berat bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, UMKM masih dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, termasuk keuangan, tenaga kerja, dan infrastruktur. Hal ini disampaikan Diana di tengah sorotan rencana pemerintah memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.

“Pengenaan pajak [PPh] 0,5 persen bagi banyak UMKM dirasa cukup berat karena tentu akan menambah biaya operasional, di mana selama ini mereka hanya memiliki margin keuntungan yang tipis. Kami sebagai pelaku usaha tentu berharap, pemerintah tidak membebani UMKM dengan aturan kewajiban membayar PPh yang terlalu memberatkan,” ujar Diana kepada Pajak.com, (18/3).

Menurutnya, saat ini UMKM masih dihadapkan dengan berbagai tantangan gejolak perekonomian global maupun domestik. Oleh karena itu, KADIN Indonsia berharap pemerintah bisa lebih melonggarkan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Kalaupun pengenaan PPh masih diberlakukan, kami berharap pemerintah dapat memberikan kompensasi seperti, biaya perizinan atau biaya administrasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Diana yang merupakan Founder PT Suri Nusantara Jaya ini.

Secara simultan, KADIN Jakarta mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan berbagai strategi pengembangan UMKM, baik dalam bentuk pelatihan maupun perluasan pasar global.

Baca Juga  Tarif PPh O,5 Persen UMKM Tidak Jadi Diperpanjang? Ini Penjelasan DJP 

“Tanpa strategi itu semua pengenaan pajak tentu akan sangat memberatkan UMKM. Presiden Prabowo berkomitmen kuat untuk mengembangkan UMKM, tentu harus didorong, termasuk melalui aturan-aturan yang mendukung UMKM tidak saja mampu bertahan, tapi juga naik kelas,” ujar Diana.

KADIN Jakarta juga menunggu terkait kelanjutan rencana pemerintah memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.

“Aturan mengenai PPh final 0,5 persen sudah diterapkan sejak tahun 2018 dan berlaku sampai akhir 2024. Kita masih menunggu peraturan pemerintah [PP] yang mengatur perpanjangan PPh final UMKM tersebut terbit. Namun, bisa diartikan bahwa bila kebijakan baru belum ada, maka kebijakan lama yang tetap jadi acuannya,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama tujuh tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi; empat tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan tiga tahun untuk Wajib Pajak badan perseroan terbatas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *