Soal Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Menko Airlangga: Masih Dibahas dengan Kemenkeu
Pajak.com, Jakarta – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, hingga saat ini masih belum diputuskan oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan terkait kenaikan PPN ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“PPN (12 persen) nanti masih dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Senin (4/11).
“Jadi itu kita masih akan ada pembahasan,” ungkap Airlangga.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 12 persen paling lambat pada tahun 2025.
Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Dwiyanto Soeparno meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN tersebut demi menjaga daya beli masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami sendiri dari fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang, kalau bisa menundanya (kenaikan tarif PPN 12 persen). Hal ini supaya daya beli masyarakat meningkat, kalau daya beli masyarakat kuat, artinya konsumsi meningkat,” kata Eddy kepada awak media di kompleks parlemen, dikutip Pajak.com, (21/10).
Dibandingkan dengan menaikkan tarif PPN 12 persen, ia lebih optimistis penerimaan pajak dapat meningkat melalui program hilirisasi yang dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo – Gibran. Pasalnya, hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah pada sektor manufaktur yang bermuara pada peningkatan kontribusi penerimaan pajak.
Mengutip data Kemenkeu, saat ini realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur mencapai Rp 252,05 triliun per 31 Juli 2024. Jumlah tersebut berkontribusi 25,3 persen terhadap total penerimaan pajak.
“Saya optimistis dari segi pendapatan juga akan menguat, karena kita memiliki industri manufaktur yang bernilai tambah lagi tinggi,” imbuh Eddy.
Adapun target penerimaan negara dalam UU APBN 2025 yaitu sebesar Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, defisit Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran Rp 616,2 triliun.
Sedangkan, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp 2.490,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,63 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,581 triliun.
Comments