in ,

Sistem “Core Tax” Masih Hadapi Kendala, Menko Airlangga Harap Tak Hambat Penerimaan Negara

Sistem “Core Tax”
FOTO: IST

Sistem “Core Tax” Masih Hadapi Kendala, Menko Airlangga Harap Tak Hambat Penerimaan Negara

Pajak.com, Jakarta – Implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, core tax masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mempengaruhi kelancaran penerimaan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya perbaikan sistem ini agar tidak mengganggu proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.

Dalam kunjungan kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kantor Pusat DJP pada Senin (3/2/2025), Airlangga meninjau langsung progres implementasi core tax. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan sistem berjalan optimal demi menjaga stabilitas penerimaan negara.

Baca Juga  Ditopang PPN, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2024 Capai Rp80,51 T

“Kami melakukan peninjauan langsung dan melihat progres implementasi sistem core tax ke Kantor Pusat DJP dengan tujuan untuk melihat proses perbaikan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu penerimaan negara,” ujar Airlangga, dikutip Pajak.com dari akun media sosial Instagram resminya @airlanggahartarto_official pada Selasa (4/2/2025).

Core tax diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan. Namun, tantangan teknis di lapangan menunjukkan bahwa sistem ini masih memerlukan penyempurnaan berkelanjutan.

Airlangga menekankan bahwa perbaikan tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap kemudahan layanan pajak. “Menurut saya, implementasi aplikasi core tax ini perlu terus dilakukan penyempurnaan agar layanan administrasi pajak yang seharusnya bisa memudahkan para Wajib Pajak melaporkan dan membayar pajaknya tidak terkendala hingga dampaknya dapat mempengaruhi anggaran pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga  Di Depan Sri Mulyani, Bos BRI Pamer Setor Pajak Rp98,4 Triliun Selama 3 Tahun

Selain itu, Airlangga menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung efektivitas core tax. Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari ekosistem administrasi negara yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian di berbagai instansi pemerintah agar pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak semakin terintegrasi.

“Dan yang lebih penting, perbaikan sistem core tax juga harus diimbangi oleh penyesuaian sistem di instansi lainnya agar sistem tersebut juga terkoneksi dalam upaya memperkuat dan mengintegrasikan pengawasan kepatuhan para Wajib Pajak,” jelas Airlangga.

Transformasi digital dalam sistem perpajakan melalui core tax yang dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 lalu, menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Meski menghadapi tantangan, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini tanpa mengganggu stabilitas fiskal.

Baca Juga  Sri Mulyani Dapat Instruksi dari Prabowo untuk Kejar Penerimaan Pajak dan Tutup Kebocoran

Dengan komitmen kuat dari berbagai pihak, core tax diharapkan tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga motor penggerak reformasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *