Menu
in ,

Single Identity Number Optimalkan Penerimaan Pajak

Single Identity Number Optimalkan Penerimaan Pajak

FOTO: Hadi Poernomo

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan, penerapan single identity number (SIN) merupakan kunci dalam mengoptimalisasi penerimaan perpajakan. SIN mampu mengintegrasikan data seluruh sektor usaha sehingga dapat mencegah praktik penghindaran pajak

“SIN Pajak mampu menyediakan data Wajib Pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya,” kata Hadi atau yang biasa disapa Poeng, dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).

Poeng mengatakan, SIN sekaligus memberi informasi sumber harta, baik yang bersumber dari investasi dan tabungan. Sektor-sektor itu secara otomatis terkoneksi dengan sistem perpajakan. Artinya, harta dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh dalam SIN.

“Kita selalu penerimaan rendah karena kita tidak memonitor. Kalau tak ada sistem monitoring anak kita mudah bohong. SIN ini adalah CCTV (closed circuit television) keuangan Wajib Pajak,” kata Poeng.

Dengan demikian, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2009-2014 itu meyakini, penerapan SIN akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dan mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.

“Dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan,” jelas Poeng.

Hal senada juga diungkapkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Ia menilai, penerapan SIN terbukti mampu mendorong penerimaan negara. Ia mengklaim, SIN sempat diterapkan di era kepemimpinannya.

“Manfaat kebijakan perpajakan terbukti tepat pada zaman pemerintahan saya pada 2001-2004 berturut-turut, target penerimaan sampai 123 persen pada 2001, penerimaan pajak surplus Rp 1,2 triliun,” kata Mega.

Pada tahun 2002, DJP juga berhasil mencatatkan surplus, yaitu realisasi penerimaan pajak lebih dari Rp 180 triliun. Target pajak juga sempat tercapai pada 2002 dan 2003.

“Secara umum SIN Pajak manfaat lebih luas dari pada penerimaan karena mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan secara sistemik,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sesungguhnya SIN telah bertransformasi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor I tahun 2017. Aturan ini mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen automatic exchange of information (AEOI). Perpu ini disahkan menjadi UU Nomor 9 tahun 2017.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version