Menu
in ,

Singapura Akan Kenakan Pajak NFT

Pajak.com, Singapura – Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengungkapkan, pemerintah Singapura akan kenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT atau non-fungible token. NFT merupakan bukti kepemilikan aset digital yang diperjualbelikan menggunakan mata uang kripto. Aset digital virtual itu, meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fesyen virtual. Kendati demikian, skema atau tarif pengenaan pajak NFT belum ditetapkan oleh pemerintah Singapura.

“Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) akan mempertimbangkan berbagai faktor ketika menentukan, apakah seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT, termasuk karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan menjual,” kata Wong, di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, (21/3).

Ia menyebut, selama ini Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain (keuntungan investasi) yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak dari saham, aset kripto, dan lain-lain.

“Rezim pajak baru ini akan berlaku bagi Wajib Pajak yang memperoleh pendapatan dari perdagangan NFT. Namun, pajak NFT tidak akan dikenakan atas capital gain aset digital tersebut,” jelas Wong.

Sebelum Singapura yang akan kenakan pajak NFT, negara-negara seperti India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat (AS) sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT atau kripto. Kebijakan yang dilakukan pelbagai negara itu merupakan respons atas pesatnya revolusi keuangan berbasis digital yang memunculkan berbagai cara menghasilkan uang melalui aset kripto.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan, pemerintah India akan mengenakan pajak 30 persen atas penghasilan yang didapat dari transaksi aset digital.

“Cryptocurrency akan dikenakan pajak 30 persen. Setiap penghasilan dari transfer aset digital virtual apa pun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Tidak ada potongan dan pengecualiaan yang diizinkan. Kerugian dari pengalihan aset tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan lainnya,” jelas Nirmala saat Union Budget 2022-2023, dikutip dari Business Insider, (21/3).

Bukan tanpa alasan pemerintah India mengenakan pajak NFT atau kripto. WazirX milik Binance mencatatkan volume perdagangan aset ini melebihi 43 miliar  dollar AS pada tahun 2021. Meningkatnya adopsi token kripto di India juga telah mendorong pengembangan startup yang berinovasi di bidang ini.

Sementara, Korea Selatan mengenakan pajak 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan sebesar di atas 2,5 juta won Korea atau sekitar Rp 30 juta dari perdagangan kripto atau NFT. Aturan itu mulai berlaku mulai Januari 2023. Namun, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto secara signifikan, sehingga ada kelonggaran pajak bagi para pemilik aset kripto di Korea Selatan.

Sedangkan, sejak 2021, Presiden AS Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari 10 ribu dollar AS dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version