in ,

Setoran PPN PMSE Capai Rp26,12 Triliun pada Januari 2025

PPN PMSE Capai
FOTO: IST

Setoran PPN PMSE Capai Rp26,12 Triliun pada Januari 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa, hingga 31 Januari 2025 pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) capai Rp26,12 triliun. Angka ini merupakan bagian signifikan dari total penerimaan sektor ekonomi digital yang mencapai Rp33,39 triliun pada periode yang sama.

Selain PPN PMSE, penerimaan dari sektor ekonomi digital juga mencakup pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 181 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp26,12 triliun. Rincian setoran tersebut meliputi:

  • Rp731,4 miliar pada tahun 2020
  • Rp3,90 triliun pada tahun 2021
  • Rp5,51 triliun pada tahun 2022
  • Rp6,76 triliun pada tahun 2023
  • Rp8,44 triliun pada tahun 2024
  • Rp774,8 miliar pada tahun 2025.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan, “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025.”

Penerimaan pajak kripto hingga Januari 2025 mencapai Rp1,19 triliun, terdiri dari:

  • Rp246,45 miliar pada tahun 2022
  • Rp220,83 miliar pada tahun 2023
  • Rp620,4 miliar pada tahun 2024
  • Rp107,11 miliar pada tahun 2025.

Penerimaan pajak kripto ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN Dalam Negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp634,24 miliar.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sektor fintech peer to peer lending juga berkontribusi dengan penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun hingga Januari 2025, yang terdiri dari:

  • Rp446,39 miliar pada tahun 2022
  • Rp1,11 triliun pada tahun 2023
  • Rp1,48 triliun pada tahun 2024
  • Rp140 miliar pada tahun 2025.

Pajak fintech ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,90 triliun hingga Januari 2025, dengan rincian:

  • Rp402,38 miliar pada tahun 2022
  • Rp1,12 triliun pada tahun 2023
  • Rp1,33 triliun pada tahun 2024
  • Rp53,77 miliar pada tahun 2025.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (17/2/2025).

Pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *