in ,

Aturan Baru! PMK 10/2025 Bebaskan Pajak untuk Karyawan Kriteria Ini

PMK 10/2025
FOTO: IST

Aturan Baru! PMK 10/2025 Bebaskan Pajak untuk Karyawan Kriteria Ini

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Namun, hanya karyawan dengan kriteria tertentu yang bisa memanfaatkan pembebasan pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa latar belakang penerbitan PMK 10/2025 adalah tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah pada 1 Januari 2025 lalu.

” Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(17/2).

Kriteria Karyawan yang Dibebaskan Pajak 

Ia memerinci, kriteria pembebasan PPh pada PMK Nomor 10 Tahun 2025 diberikan kepada karyawan yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kriteria karyawan ini mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Baca Juga  Ingat! Punya Penghasilan Rp60 Juta ke Atas per Tahun, Lapor SPT Pakai Formulir 1770S

Kemudian, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.

”Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini,” imbuh Dwi.

Kemudian, pemerintah membedakan pegawai dengan 2 kriteria, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Keduanya harus memenuhi syarat untuk bisa memanfaatkan PPh 21 DTP, yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Selanjutnya, para pegawai tersebut juga tidak sedang menerima PPh 21 DTP lainnya.

Adapun pemberian PPh 21 DTP berlaku selama Januari hingga Desember 2025. Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman www.pajak.go.id.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *