in ,

Setoran Pajak Kripto dan Sektor “Fintech” Capai Rp6,08 Triliun hingga November 2025

Setoran Pajak Kripto dan Sektor “Fintech” Capai Rp6,08 Triliun hingga November 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto dan sektor fintech (peer-to-peer/P2P lending) mencapai Rp6,08 triliun hingga November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli merinci, untuk penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan November 2025. Capaian tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp719,61 miliar pada 2025.

Dari total tersebut, penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp875,23 miliar.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain kripto, sektor fintech juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp4,27 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, kemudian Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025.

Setoran pajak dari sektor fintech tersebut menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp446,39 miliar. Nilai ini kemudian meningkat signifikan menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 seiring dengan semakin masifnya aktivitas peer-to-peer lending dan pemanfaatan layanan keuangan digital. Tren positif berlanjut pada 2024 dengan realisasi penerimaan mencapai Rp1,48 triliun, kemudian setoran pajak fintech kembali membukukan angka Rp1,24 triliun hingga November 2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Rosmauli menjelaskan bahwa capaian penerimaan pajak digital menunjukkan peran strategis ekonomi digital dalam mendukung keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, hingga 30 November 2025 pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *