in ,

Serikat Usaha Ini Usul Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Diimbangi Dukungan ke UMKM

Serikat Usaha Usul Kenaikan PPN 12 Persen
FOTO: IST

Serikat Usaha Ini Usul Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Diimbangi Dukungan ke UMKM

Pajak.com, Jakarta – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengusulkan agar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu diimbangi dengan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan ini bertujuan untuk menjaga UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

“Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan berpotensi menambah beban bagi kalangan pelaku UMKM. Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi penguatan UMKM yang bisa dijalankan,” ujar Sekretaris Jenderal Ghufron Mustaqim dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/11).

Pertama, menaikkan ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pendapatan per tahun Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar. Hal ini mengacu pada batas atas kriteria usaha kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga  “Hattrick!” Kanwil DJP Jakarta Pusat Lampaui Target Penerimaan Pajak 2024

“Sudah lebih dari 10 tahun aturan ini belum diperbarui. Di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 mengatur bahwa pengusaha dan/atau perusahaan yang memiliki pendapatan atau omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Implikasinya, PKP juga akan dikenakan PPN, yang saat ini tarifnya 11 persen dan pada Januari 2025 nanti naik menjadi 12 persen,” jelas Ghufron.

Kedua, penambahan nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang kini sebesar Rp 500 juta menjadi kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per orang. Menurutnya, peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong UMKM naik kelas.

“Nyaris seluruh atau 99,9 persen UMKM di Tanah Air adalah usaha mikro dan kecil. Hanya 0,1 persen saja yang berupa usaha menengah. Maka, KUR sangat membantu UMKM lantaran bunga atau bagi hasilnya rendah dan dengan underlying asset atau kolateral yang fleksibel. Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal,” ungkapnya.

Baca Juga  Pro Visioner Konsultindo Ungkap Kunci Peningkatan Investasi Asing di Indonesia

Ghufron meyakini, akses KUR dapat menambah daya saing melalui investasi UMKM di bidang teknologi, penguatan sumber daya manusia (SDM), riset dan pengembangan, serta peningkatan modal kerja.

“Ini bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak dan peningkatan kesejahteraan karyawan,” kata Ghufron.

Ketiga, kenaikan PPN menjadi 12 persen perlu diimbangi dengan kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 22 persen menjadi 20 persen.

“Turunnya PPh badan akan mendorong usaha memiliki neraca yang lebih kuat, sehingga usaha dapat semakin membesar,” kata Ghufron.

Ia berharap, pemerintah bisa mengimbangi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan kebijakan yang konkret.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *