in ,

Selain “Deadline” SPT Tahunan Badan, Jangan Lupa Lapor SPT Masa Hari Ini!

“Deadline” SPT Tahunan Badan
FOTO: DJP

Selain “Deadline” SPT Tahunan Badan, Jangan Lupa Lapor SPT Masa Hari Ini!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini (30 April 2025) merupakan masa tenggat (deadline) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2024. Selain itu, jangan lupa juga untuk lapor SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).

“Bagi Wajib Pajak badan dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, jangan lupa lapor SPT Tahunan PPh [Pajak Penghasilan] badan paling lambat 30 April 2025. Lapor hari ini, lapornya di sini http://djponline.pajak.go.id,” tulis DJP dalam akun X resminya (@DitjenPajakRI), dikutip Pajak.com(30/4/2025).

DJP juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa pajak Maret 2025 juga jatuh pada tanggal yang sama, yaitu 30 April 2025. Namun, pelaporan SPT Masa dilakukan melalui core tax. 

Terdapat empat SPT Masa yang memiliki masa tenggat 30 April, yaitu:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi;
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25; dan
  • SPT Masa bea meterai.
Baca Juga  Hindari Kesalahan Pengisian SPT Tahunan Badan, Taxco Solution Sarankan Perusahaan Lakukan Strategi Ini

DJP pun mengimbau Wajib Pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahunan badan agar terhindar dari pengenaan sanksi keterlambatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terlambat menyampaikan SPT tahunan badan akan terkena denda sebesar Rp1 juta. Regulasi ini juga mengatur tentang tindakan hukum lanjutan apabila Wajib Pajak badan tidak menyampaikan atau terlambat dalam melaporkan SPT tahunan, diantaranya mendapat Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP), pemeriksaan pajak, hingga sanksi pidana penjara.

Sementara itu, risiko telat melaporkan SPT Masa PPh diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007. Regulasi ini memberi sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak badan yang melaporkan SPT Masa PPh melebih batas waktu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *