Menu
in ,

Segera Ikut PPS, Sebelum Berakhir dan Menyesal

Segera Ikut PPS

FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Jelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 30 Juni mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada Wajib Pajak. Hari ini (6/6), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengingatkan PPS di hadapan 150 Wajib Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) I. Suryo minta agar Wajib Pajak yang hadir segera ikut PPS, sebelum berakhir dan menyesalinya.

“Banyak hal yang terus kami sampaikan, banyak cerita yang terus dijelaskan, banyak sesuatu yang mesti kita lakukan, dan jangan sampai menimbulkan penyesalan (untuk Wajib Pajak). Termasuk hari ini, bahwa PPS sebentar lagi selesai,” kata Suryo dalam kata sambutannya pada acara Tax Gathering 2022 Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, di Bidakara Assembly Hall, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Ia pun memastikan kalau PPS bukanlah Jebakan Batman sebagaimana diragukan beberapa Wajib Pajak; melainkan upaya gotong-royong pajak yang bertujuan untuk kesetaraan dan pemerataan.

“Saya kembali ke tagline PPS adalah GAS: Gotong-royong, Adil, dan Setara. Namanya negara tidak mungkin bekerja sendiri, negara pasti diangkat oleh kita semua. Dan hampir 70 persen penerimaan (berasal) dari pajak, dan sebagian dari padanya oleh DJP Jaksel I. Kami bukan untuk menakut-nakuti apalagi menjebak,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan menyebut, Wajib Pajak yang diundang saat acara itu berasal dari delapan KPP yang berada di area kerja Kanwil DJP Jaksel I. Setali tiga uang, ia juga berharap agar WP yang hadir dan mendapatkan surat imbauan dari kantor pajak dapat mengecek jika terdapat aset atau harta yang dimiliki tapi luput dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Ia menyebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menyampaikan sebanyak 23 ribu surat imbauan berdasarkan data Wajib Pajak potensial melaksanakan PPS. Pihaknya berharap, melalui data ini Wajib Pajak dapat merespons baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT Tahunan mereka.

“Saya berharap bapak-ibu bergerak hati ikutin ini. Ini hanya satu kali kesempatan, setelah akhir Juni kemungkinan sudah enggak ada lagi. Sampai saat ini kami belum dengar ada perpanjangan seperti saat itu ada sunset policy. […] Ada yang mendapat surat atau e-mail imbauan dari kami yang menyatakan data-data dari kami yang secara analisis kami asetnya berbeda dengan SPT, mungkin bisa dilihat lagi apakah sudah benar yang disampaikan,” jelas Lucas.

Ia menjelaskan, hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, sebanyak 531 Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I sudah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang disertakan sebesar 608. Yang terdiri dari jumlah PPh sebanyak Rp 190,28 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp 1,93 triliun. Dari harta bersih yang diungkap para Wajib Pajak di Kanwil DJP Jaksel I, sebanyak Rp 1,82 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 88,11 miliar dideklarasi di luar negeri.

Sedangkan, harta yang kemudian sudah diinvestasikan sudah mencapai Rp 19,87 miliar. Para peserta PPS juga punya pilihan untuk menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

Di sisi lain, Lucas juga membeberkan penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 40,38 triliun dari target yang diberikan sebesar Rp 57,51 triliun atau 63,34 persen. Hal ini diikuti oleh pertumbuhan sebesar 19,57 persen atau Rp 4,10 triliun. Selain itu, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version